Dark/Light Mode

Soal Penyiram Novel Cuma Dituntut 1 Tahun, Ketua KPK Kurang Galak

Sabtu, 13 Juni 2020 04:39 WIB
Firli Bahuri. (Foto: ist)
Firli Bahuri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Protes keras disampaikan eks pimpinan KPK dan para aktivis antikorupsi terkait tuntutan 1 tahun penjara kepada dua penyiram Novel Baswedan. Namun, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri terkesan kurang galak saat ditanya soal ini.

Firli memberikan komentar usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dua eks pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI), kemarin sore. Eks Kapolda Sumsel itu menyatakan, KPK akan mengikuti proses hukum terkait kasus Novel.

"Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum kita akan ikuti proses hukum," jawab Firli. 

Dia kemudian melanjutkan pernyataannya dengan diplomatis. "Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya," imbuhnya. 

Baca juga : Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 19 M

Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut, komisi antirasuah memahami kekecewaan Novel sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. KPK, kata Ali, juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut.

Karena itu, KPK berharap majelis hakim akan memutus seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal. "Serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ujar Ali sambil menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Beda dengan Firli, tiga eks pimpinan KPK justru mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa di kasus Novel. Eks Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menilai, tuntutan Jaksa itu tak bisa diterima akal sehat.

Syarif lantas membandingkan tuntutan hukuman tersebut dengan tuntutan Bahar bin Smith yang melakukan penganiayaan. Jaksa menuntut Bahar 6 tahun penjara karena penganiayaan. Pada akhirnya majelis hakim menghukum pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu 6 tahun penjara. Menurut Syarif, korban yang dianiaya Bahar tidak mengalami luka permanen seperti Novel. 

Baca juga : Hukum BBB=Benar-Benar Bopeng

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW juga tak kalah kecewa. Menurutnya, keadilan telah dirobek-robek. "Terdakwa 'jejadiannya' hanya dihukum seadanya. Secara seronok, keadilan dirobek-robek justru di sumber asalnya. Kita seolah tengah memuliakan kedunguan, terus-menerus mencemooh keadilan tanpa titik," tegas BW, di akun Twitternya. 

Eks Ketua KPK Abraham Samad mengkritik sikap Firli yang dianggapnya terlalu lembek. Harusnya, sebagai bos Novel, Firli  melayangkan protes terhadap tuntutan ringan itu.

"Patut juga dipertanyakan sikap pimpinan KPK yang mestinya melayangkan protes atau keberatan atas tuntutan itu. Tapi diamnya mereka seolah mengamini," kritik Samad, kemarin.

Dia menganggap tuntutan satu tahun yang diberikan JPU kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras sangat melukai rasa keadilan Novel sebagai korban aksi teror. "Tuntutan ini aneh dan melukai rasa keadilan hukum," tegasnya. 

Baca juga : Walkot Medan Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara Plus Cabut Hak Politik 4 Tahun

Seharusnya, Novel sebagai penegak hukum yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi mendapatkan perlakuan layak sebagai korban dan memberikan hukuman yang berat terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. "Seyogianya hukum melindungi penegaknya yang berintegritas dengan menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal," tandasnya. 

Seperti diketahui, Kamis (11/6) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 2 terdakwa penyiraman air keras terhada Novel yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya, dituntut JPU untuk dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun. 

Jaksa menyebut, tuntutan satu tahun penjara itu diberikan karena dua terdakwa dinilai tidak berniat melakukan penganiayaan berat, melainkan sekadar memberi pelajaran kepada Novel. 

Mereka tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.