Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Jumat, 19 Juni 2020 21:45 WIB
Sebelumnya
Dia sudah berulangkali meminta jaksa mengonfrontirnya dengan beberapa saksi seperti eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, bekas Bendum KONI Johnny W. Awuy, Lina Nurhasanah, dan Miftahul Ulum, untuk mengungkap aliran dana Rp 11,5 miliar agar suap KONI terang benderang. "Tapi JPU tidak mengabulkan dengan alasan waktu," sesalnya.
"Saya memohon kepada penyidik KPK dan JPU, untuk segera menindaklanjuti persekongkolan jahat yang ada di KONI Pusat, agar tidak ada lagi muncul korban seperti saya," pinta Imam.
Ia pun minta dibebaskan dari semua tuntutan JPU KPK. Juga, dipulihkan nama baik dan harga dirinya. Imam, sempat terisak saat membacakan permintaan maaf bagi istri dan ketujuh anaknya, satu per satu.
Baca juga : Imam Nahrawi: Harusnya, Taufik Hidayat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menuntut Imam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.
Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun, setelah menjalani masa hukuman.
Jaksa menganggap Imam terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia.
Baca juga : Menpora Harap Liga Berjenjang Kemenpora Jadi Fondasi Pembinaan Sepakbola Indonesia
Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya