Dark/Light Mode

Menhub Terbitkan Aturan Transportasi The New Normal

Selasa, 9 Juni 2020 14:41 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: ist)
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan regulasi baru terkait pengendalian transportasi di masa the new normal. Salah satunya terkait dengan jumlah penumpang.

Aturan baru yang dikeluarkan Kemenhub adalah  Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (8/6).

“Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Kemenhub telah menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18,” ujar Menhub di Jakarta, Selasa (9/6).

Baca juga : Surveyor Tawarkan Jasa Audit Dan Sertifikasi New Normal Industri

BKS-sapaan akrab Budi Karya Sumadi-mengatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden Jokowi,” jelas eks Dirut Angkasa Pura II ini.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, laut, udara dan perkeretaapian. 

Baca juga : Larangan Mudik Berakhir, Tapi Pengendalian Transportasi Tetap Ada

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” kata Menhub.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.