Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Mafia Peradilan

Ipar Nurhadi Dicecar Soal Aliran Duit Suap

Sabtu, 27 Juni 2020 07:58 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Untuk dikorek mengenai aliran duit suap pengurusan perkara MA.

Kali ini, RR Irene Wijayanti. Pekerjaannya pegawai negeri sipil (PNS). Irene merupakan kakak Tin Zuraida atau ipar Nurhadi. Diperiksa untuk perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

“Penyidik mengonfirmasi me­ngenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida,” kata Ali Fikri, pe­laksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK.

Sementara Tin diperiksa pada Senin lalu (22/6). Ia dikonfir­masi dengan hubungan dengan seorang PNS MA bernama Kar­di. Termasuk aset­-aset yang di­ miliki Tin dan pengalihannya jika Nurhadi ditangkap. Juga meneri­ma aliran dana dari Nurhadi. Lembaga antirasuah menda­lami dugaan tindak pidana pen­cucian uang (TPPU) yang dila­ kukan Nurhadi dan Tin.

Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK

Menurut Ali, penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami aset­-aset Nur­hadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain. “Penelusuran lebih lanjut me­ngenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” ujarnya.

Ali menandaskan, pemerik­saan sejumlah saksi untuk mene­mukan minimal dua alat bukti dugaan TPPU itu. “Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Nurhadi, Rezky dan mantan Direktur PT Multi­con Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan se­bagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Hiendra diduga menyuap Nur­hadi melalui Rezky. Ia memberi­kan rasuah puluhan miliar agar perkaranya menang.

Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky untuk memuluskan pena­nganan perkara Peninjauan Kem­ bali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012.

Baca juga : MPR Bentuk Tim Khusus Pendirian Majelis Syuro Dunia

Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra me­minta agar dapat ditangguhkan.

Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah mem­berikan uang mencapai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu di­ lakukan secara bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Juga melalui transfer dana ke rekening staf Rezky. Modus ini untuk meng­hindari kecurigaan atas transaksi dana dalam jumlah besar.

Nurhadi juga diduga me­nerima gratifikasi mencapai

Baca juga : Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Garap Tiga Saksi

Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Penerimaan uang itu terkait pe­ngurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun penin­ jauan kembali, hingga perkara perwalian. Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA.

Sebagai pihak penerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga me­langgar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 atau Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke­1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke­1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.