Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penyidikan Kasus Mafia Peradilan
Ipar Nurhadi Dicecar Soal Aliran Duit Suap
Sabtu, 27 Juni 2020 07:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota keluarga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Untuk dikorek mengenai aliran duit suap pengurusan perkara MA.
Kali ini, RR Irene Wijayanti. Pekerjaannya pegawai negeri sipil (PNS). Irene merupakan kakak Tin Zuraida atau ipar Nurhadi. Diperiksa untuk perkara Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
“Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida,” kata Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK.
Sementara Tin diperiksa pada Senin lalu (22/6). Ia dikonfirmasi dengan hubungan dengan seorang PNS MA bernama Kardi. Termasuk aset-aset yang di miliki Tin dan pengalihannya jika Nurhadi ditangkap. Juga menerima aliran dana dari Nurhadi. Lembaga antirasuah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dila kukan Nurhadi dan Tin.
Baca juga : Cek Aliran Dana, Giliran Kakak Ipar Nurhadi Digarap KPK
Menurut Ali, penyidik KPK telah memeriksa beberapa pihak untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain. “Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU,” ujarnya.
Ali menandaskan, pemeriksaan sejumlah saksi untuk menemukan minimal dua alat bukti dugaan TPPU itu. “Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Nurhadi, Rezky dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Hiendra diduga menyuap Nurhadi melalui Rezky. Ia memberikan rasuah puluhan miliar agar perkaranya menang.
Pertama, perkara gugatan perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN. Hiendra diduga menyuap Nurhadi dan Rezky untuk memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kem bali (PK) atas putusan kasasi nomor: 2570 K/Pdt/2012.
Baca juga : MPR Bentuk Tim Khusus Pendirian Majelis Syuro Dunia
Kedua, terkait pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hiendra meminta agar dapat ditangguhkan.
Perkara berikutnya mengenai sengketa kepemilikan saham di PT MIT. Gugatan ini diajukan Azhar Umar.
Hiendra diduga telah memberikan uang mencapai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu di lakukan secara bertahap. Lewat 45 kali transaksi. Juga melalui transfer dana ke rekening staf Rezky. Modus ini untuk menghindari kecurigaan atas transaksi dana dalam jumlah besar.
Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi mencapai
Baca juga : Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Garap Tiga Saksi
Rp 12,9 miliar melalui Rezky. Penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi maupun penin jauan kembali, hingga perkara perwalian. Fulus itu diterima rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016, semasa Nurhadi menjabat Sekretaris MA.
Sebagai pihak penerima suap, Nurhadi dan Rezky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 atau Pasal 12B UU Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya