Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila dapat menguatkan kelembagaan BPIP dalam pembinaan pancasila.
Hal itu merupakan kesimpulan dari seminar nasional bertajuk "RUU Haluan Ideologi Pancasila: Penguatan atau Degradasi Ideologi?" yang digelar Universitas Pamulang, Minggu malam (28/6).Seminar ini dihadiri lebih dari 300 peserta.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Zainal Arifin Hoesein. Dalam kesempatan itu, dia menekankan dalam konsensus terdapat tiga unsur penting.
Baca juga : Pengganti Rizal di Golkar Disarankan dari Kalangan Muda
"Yaitu cita cita bersama bisa didalami dalam UUD 45, kesepakatan tentang landasan penyelenggaraan negara, dan kesepakatan tentang bentuk dan prosedur negara," ujar Zainal.
Selain itu, memahami Pancasila tidak bisa hanya satu paham. Tetapi berbagai paham baik akademik hingga penetepan konstitusi negara.
Soal Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Zainal merasa tak ada masalah. "Sebenarnya RUU ini tidak telalu menjadi soal jika terkait kelembagaan dan memasukan TAP MPRS No.25 Tahun 1966 pembubaran Partai Komunias Indonesia," ujarnya. Zainal menekankan Pancasila adalah sumber dari segala hukum yang ada.
Baca juga : Kesandung Kartel, KPPU Putuskan 7 Maskapai Bersalah
Hal senada disampaikan Wakil I Dewan Perwakilan Daerah Abdul Kholik. "Momen ini juga sebenarnya bisa digunakan untuk menyusun parlemen bangsa kita kembali," cetus Abdul.
Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menjelaskan, RUU HIP ini juga bertujuan untuk memperkuat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan Ideologi Pancasila. "Memang seharusnya dimasukan terkait TAP MPRS No 25 tahun 1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia," jelas Karjono.
Penundaan RUU HIP dilakukan agar adanya dialog antara DPR dengan seluruh lapisan masyarakat terkait aspirasi atau masukan lainnya. "RUU ditunda pembahasan karena untuk memberikan kesempatan DPR untuk bedialog dan menjaring lebih jauh lagi aspirasi atau masukan Dari setiap lapisan masyarakat," tandasnya. [GO]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya