Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banteng Usul RUU HIP Diganti RUU PIP

Beda Casing Aja, Isinya Sami Mawon

Senin, 29 Juni 2020 06:51 WIB
Aksi penolakan RUU HIP, Rabu (24/6). (Foto: Patra/RM)
Aksi penolakan RUU HIP, Rabu (24/6). (Foto: Patra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kontroversi RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belum berakhir. Setelah ditolak banyak pihak, PDIP selaku inisiator mengusulkan menggantinya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Adalah pentolan PDIP yang juga Wakil  Ketua MPR, Ahmad Basarah yang mengusulkan pergantian nama RUU yang kontroversial itu. Dia menjelaskan, tujuan awal partainya memotori RUU HIP agar menjadi landasan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam menjalankan tugasnya.        

Kata Basarah, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, nama RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). “Kami menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP),” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6).

Usulan penggantian nama RUU HIP menjadi RUU PIP ditanggapi sinis netizen. “Masalahnya bukan di nama atau label atau judul, tapi isinya yang memang bertentangan dengan Pancasila,” ketus Wong Kampung. “Casing beda... Isinya tetap sama... perubahan dasar negara Pancasila. Hadeuh,” saut Asep Mulyana.        

Baca juga : Bambang Haryo Ingatkan Pemda Untuk Fasilitasi Warganya Yang Merantau

“Waspadai. Ganti casing, isinya tetap sama,” wanti-wanti Agoes_pari. “Biarpun judulnya RUU HIP diubah jadi RUU PIP, isinya tetap. Sama aja tetap ditolak,” tambah Karamoy.          

RainerGB lebih tegas lagi. Kata dia, mau diubah jika isinya tetap sama, justru tidak menyelesaikan masalah. Yang ada, kata dia, malah menambah keyakinan bahwa PDIP memang punya maksud tertentu. “Yang terang benderang ingin mengubah ideologi Pancasila,” tukasnya.        

Yana menegaskan, Pancasila tidak perlu dibina. “Jangan kau utak-atik.” “Apapun namanya, Pancasila sudah tidak perlu diotak-atik lagi. Masih saja ngulik cara untuk cari enaknya BPIP. Toh fungsi BPIP juga gak pengaruh pada kondisi Rakyat,” tambah @Zoelhayat.        

Angga Nugraha mempertanyakan urgensi pembahasan RUU HIP di tengah pandemi corona. Dia menyarankan kepada DPR untuk membahas aturan atau undang-undang yang lebih penting buat kemajuan bangsa.       

Baca juga : Nasdem Usulkan RUU Cipta Kerja Diubah Jadi RUU Kemudahan Investasi

Khojan mengaku curiga dengan ngototnya PDIP yang ingin mengbah RUU HIP menjadi PIP. Kata dia, boleh jadi sebagai simbol mendukung kebangkitan komunis. “Sudahlah kita lagi masa sulit, kalo emang ngajak perang ya perang ayok, ngajak damai ya hapus RUU, dan  fokus benahi UMKM dan pertanian,” tegasnya. “Apa pun namanya, yang pasti mengubah Pancasila menjadi Tri Sila atau Eka Sila, itu upaya makar agenda komunis,” tambah Sel oposisi.      

Podoradong menduga ada cukong besar yang mendanai pembahasan RUU HIP. “Harus ada yang jujur bahwa RUU itu pesan kesepakatan lama lintas kader nasakom dengan PKC dua tahun lalu sebelum suksesi 2019,” ungkapnya. “Mungkin ini kelanjutan dari pertemuan  kader PDIP dengan petinggi PKC tahun kemarin di Beijing,” timpal Prisma Hetmina.      

JS Soliman menyambar. Dia bilang, bukan sebuah rahasia umum lagi, ada nuansa politis dan bisnis dalam setiap rapat di DPR membuat sebuah peraturan perundang-undangan. “Ada sebuah titipan kebijakan,” kata dia.        

Haikal Hasan Baras menegaskan, Pancasila sebagai dasar dan sumber hukum di Indonesia adalah yang disahkan 18 Agustus 1945. “Kalau  saja masih ada AD ART parpol yang mengusung Pancasila dengan susunan selain tanggal 18 Agustus ‘45, dapat dipastikan ini ancaman bagi keutuhan bangsa,” tudingnya        

Baca juga : Narasi Saya, Narasi Pemberdayaan

Kaseehsaulmouk meminta pembahasan RUU HIP dibatalkan. Dia menegaskan, mengubah judul tanpa mengubah konten tak ada artinya. Kata dia, perlu kajian mendalam untuk  mengubah ideologi suatu bangsa, tidak cukup dibahas di parlemen.“Rakyat tak sebodoh yang kalian pikirkan,” ujarnya.        

Bodie menilai nanggung mengganti RUU HIP menjadi PIP. Kata dia, sekalian saja diganti menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Inisiatif Semua. “Disingkat PIPIS,” usulnya. Moh Sabri mendukung penggantian nama RUU HIP menjadi PIP. “Usulan yang jernih, lugas, dan substansial,” tandasnya.        

Melanjutkan keterangan, kata Ahmad Basarah, dalam RUU PIP, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang  pembinaan ideologi Pancasila. RUU tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafahsila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang.        

“Pancasila sebagai norma dasar (ground norm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan  derajat hukumnya menjadi norma hukum. Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apapun,” jelasnya. “Sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” tegas Basarah. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.