Dark/Light Mode

KPU Harus Kawal Suara Disabilitas Di Pilkada Serentak

Kamis, 2 Juli 2020 19:50 WIB
Penyelenggara pemilu untuk menyiapkan standar protokol kesehatan bagi pemilih disabilitas.
Penyelenggara pemilu untuk menyiapkan standar protokol kesehatan bagi pemilih disabilitas.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus melakukan pemetaan daftar pemilih pada segmen penyandang disabilitas saat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

"Tahapan data pemilih akan dilaksanakan pada Juli ini, maka pemetaan terkait daftar pemilih bagi penyandang disabilitas sangat penting dalam menciptakan pemilihan yang inklusif," kata Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) Yogyakarta, Moch Edward Trias Pahlevi di Yogyakarta, Kamis (2/07).

Baca juga : Perempuan Kepala Keluarga Jadi Penerima BLT Terbanyak

Menurut dia, dalam situasi pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, pemilih disabilitas rentan terinfeksi, karena menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disabilitas merupakan salah satu kelompok yang rentan dalam masa pandemi virus corona.

Oleh karena itu, kata dia, pemilih disabilitas perlu menjadi perhatian khusus penyelenggara pemilu untuk menyiapkan standar protokol kesehatan yang memadai ketika proses pemungutan suara Pilkada serentak.

Baca juga : KKP Fasilitasi Kredit Nelayan Secara Online

Selain itu, kata dia, berdasarkan hasil penilaian cepat jaringan organisasi disabilitas respons Covid-19, menunjukkan bahwa mayoritas disabilitas yang bekerja di sektor informal sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Kemiskinan yang menimpa disabilitas sangat rentan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab menjelang pilkada. Hal ini rawan praktik politik uang dan suap menjelang pilkada," katanya.

Baca juga : Tidak Ada Menkes Di Pesawat Kepresidenan

Oleh karena itu, kata dia, penyandang disabilitas yang memiliki hak-hak khusus sesuai kebutuhan harus dipenuhi untuk menunjang mereka menggunakan hak suara pada pelaksanaan pesta demokrasi dalam memilih pemimpin di daerah.

"Seperti hak mendapat pendataan khusus, hak mendapat sosialisasi pemilu, hak mendapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dan aksesibel, hak mendapat surat suara khusus, dan hak mendapat pendampingan," katanya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.