Dark/Light Mode

Diungkap Ketua Bawaslu Pusat

Pilkada Serentak 2020 Berpeluang Ditunda Lagi

Selasa, 30 Juni 2020 06:14 WIB
Ketua Bawaslu Pusat, Abhan
Ketua Bawaslu Pusat, Abhan

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu sudah menyuarakan agar Pilkada 2020 ditunda kepada Pemerintah, KPU dan DPR. Hanya saja usulan itu tidak diterima, sehingga pilkada diputuskan digelar Desember 2020.

Ketua Bawaslu Pusat, Abhan mengatakan, idealnya pilkada memang tidak dilaksanakan tahun ini. Hal ini dikarenakan pandemi virus corona (Covid-19) masih berpotensi menganggu pelaksanaan pilkada. 

“Idealnya memang ditunda. (Digelar) tahun 2021. Sejak kemunculan Covid-19, sikap Bawaslu meminta ditunda hingga tahun depan,” ujarnya, kemarin. 

Abhan mengaku, sudah menyuarakan agar Pilkada 2020 di tunda kepada Pemerintah, KPU dan DPR. Tapi pilkada tetap diputuskan digelar Desember 2020 oleh KPU, DPR dan Pemerintah. 

Baca juga : Mahfud Minta KPK Pelototin Pilkada Serentak

Sebagai pelaksana kebijakan, lanjut Abhan, maka Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara menghormati keputusan tersebut. 

Bawaslu siap bekerja berdasarkan keputusan tersebut. “Diputuskan bersama antara KPU, Komisi II DPR dan Pemerintah bahwa dilanjutkan dengan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, maka Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara menghormati keputusan tersebut,” ujarnya. 

Sekalipun begitu, Abhan menggarisbawahi bahwa Pilkada serentak 2020 masih punya peluang untuk ditunda. Hal itu sudah dinyatakan juga dalam Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. 

Penundaan bisa dilakukan jika wabah Covid-19 mengalami peningkatan yang luar biasa dan sulit dikendalikan. Namun, keputusan untuk penundaan kembali juga harus dilakukan oleh tiga pihak yaitu DPR, KPU dan pemerintah. 

Baca juga : Komitmen Dukung Pilkada Serentak 2020, KPK Petakan Titik-titik Rawan Korupsi

Dia hanya menegaskan, Bawaslu memang bisa mengusulkan penundaan terhadap beberapa wilayah ke KPU jika memang ada kasus-kasus yang bisa menyebabkan pilkada ditunda. 

Namun itu hanya parsial, sedangkan untuk penundaan secara nasional, Bawaslu tidak punya kewenangan. 

Terpisah, Pemkot Kota Solo mengaku, tidak bisa menggelar pilkada jika waktunya tetap dilaksanakan Desember 2020. 

Alasannya, karena kantong pemda sedang tipis. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, dengan gelaran pilkada yang harus mengedepankan protokol kesehatan, menyebabkan anggaran pelaksanaannya juga membengkak. 

Baca juga : Mendagri Dorong Calon Kepala Daerah Adu Inovasi Di Pilkada Serentak

Bahkan kenaikannya dua kali lipat dari anggaran pilkada pada umumnya. Sebelum ada Covid-19, sebut Rudi, Pemkot Solo sudah menganggarkan Rp 15 miliar. Namun karena pandemi Covid-19 ini mewajibkan adanya penerapan protokol kesehatan, anggaran jadi bertambah Rp 11,1 miliar lagi. 

“Kami nggak bisa memenuhi anggaran yang diminta KPU (Komisi Pemilihan Umum). Makanya sekalian (sebaiknya) dilaksanakan tahun depan saja,” ujarnya. 

Dengan adanya penundaan, menurut Rudy, tidak akan merugikan bagi pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pilkada. Sebab, masa baktinya akan dihitung mulai dari mereka dilantik. 

“Lebih baik ya ditunda saja biar aman. Lihat saja, penambahan pasien Covid-19 mencapai 1.000 orang per harinya,” ucapnya. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.