Dark/Light Mode

Undang-Undang LLAJ Diuji Ke MK, Pengamat: SIM Merupakan Domain Polri

Kamis, 2 Juli 2020 23:23 WIB
Surat Izin Mengemudi (Ilustrasi)/Ist
Surat Izin Mengemudi (Ilustrasi)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat yang juga dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sering mendapat permohonan untuk menguji Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sejak 2011. Berbagai macam permohonan yang diajukan pemohon termasuk kewenangan Polri di UU LLAJ.

“Jadi kalau kita lihat, sejak tahun 2011 sudah banyak sekali, ada sekitar 13 sampai dengan hari ini permohonan yang diajukan ke MK untuk menguji Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Semua itu mengarah kepada kewenangan yang dimiliki oleh Polri," jelas Andi.

Misalnya, soal penegakan hukum yang berkaitan tentang lalu lintas khususnya. Lalu pendidikan, manajemen rekayasa lalu lintas. Tapi yang paling banyak dikejar adalah penerbitan surat izin mengemudi, dan registrasi identifikasi kendaraan bermotor.

Baca juga : Pentingnya Kelembagaan BPIP Bukan Tafsir Pancasila

“Nah dua yang terakhir ini paling banyak digoda untuk dimintakan pencabutannya oleh MK. Di dalam putusan MK bahwa SIM dan registrasi indentifikasi kendaraan bermotor itu bagian luas dari yang namanya ketertiban dan keamanan," tutur dia.

Andi menilai, Polri bisa menunjukkan fungsi SIM. Tidak hanya untuk memberikan legitimasi orang mengendarai kendaraan bermotor di jalan, tetapi sebagai alat untuk mengatur ketertiban.

“SIM bisa digunakan sebagai alat untuk melacak kejadian. Jadi SIM itu bisa digunakan sebagai bukti awal mencari jejak kejahatan. Registrasi dan identifikasi juga diatur di undang-undang dan yang satunya di undang-undang lalu lintas," kata dia.

Baca juga : Dipuji Menko PMK, Pengamat: Risma Belum Mampu Salip Ganjar

Andi menegaskan, Pasal 30 ayat 4 UUD 45 mengatakan bahwa domain untuk keamanan ketertiban dan penegakan hukum itu bukan domain siapa-siapa. Itu merupakan domainnya Polri.

Sebelumnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait aturan menyalakan lampu bagi motor. 

MK juga menolak gugatan pemilik lembaga kursus mengemudi yang mempermasalahkan syarat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). [MER]

Baca juga : Menteri Bambang Mau Kebut Penemuan Vaksin Covid-19

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.