Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menyatakan, RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) sangat dibutuhkan sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Regulasi ini, bertujuan untuk memperkuat Pancasila. Ideologi bangsa ini, merupakan nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca juga : Perkuat Pasar Asia, Chun Li Resmi Pimpin Lazada
“Karenanya, perlu pembinaan atau kegiatan untuk menanamkan serta menjaga nilai-nilai Pancasila. Tujuannya agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat negara," kata Budi, kepada Rmco.id.
Budi menjelaskan, pengaturan mengenai PIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7/2018 tentang BPIP. Namun, perlu memberikan payung hukum agar BPIP membina Pancasila, lebih kuat lagi. "Jadi ada peluang pengaturannya ditingkatkan menjadi undang-undang," katanya.
Baca juga : Demokrat dan PBNU Sepakat Tolak RUU HIP
Nah, UU PIP sudah disahkan, diharapkan tidak ada lagi tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila. Baginya, Pancasila sudah final. Sementara kegiatan pembinaannya harus dilakukan secara berkesinambungan.
“Perlu secara terus menerus dilakukan pembinaan ideologi pancasila sebagai ideologi negara kepada seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," katanya.
Baca juga : Gerindra: Pancasila Sudah Final
Lebih lanjut, Budi menilai, pengaturan PIP melalui undang-undang akan mengefektifkan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam pembinaan ideologi Pancasila. "Koordinasi dan sinkronisasi nantinya bisa dilakukan secara menyeluruh ke semua penyelenggara negara," tutupnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya