Dark/Light Mode

MUI : Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan

Jumat, 10 Juli 2020 20:51 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait teknis shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah corona.

Fatwa MUI Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19 ini salah satunya mengatur soal kewajiban berkurban dengan protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik ( physical distancing) memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah," demikian salah satu butir Fatwa MUI.

Baca juga : Mahasiswa Minta Pilkada Serentak Kedepankan Protokol Kesehatan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Shaleh mengatakan, fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan shalat Idul alAdha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama.

"Namun tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan covid," kata Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/7). [IPL]

Berikut Fatwa Lengkap MUI Nomor: 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19.

Baca juga : Potong Kurban, Baznas Utamakan Protokol Kesehatan

Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

Baca juga : Di Era The New Normal, Yuk Ajarkan Anak Protokol Kesehatan

a. Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;

b. Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

c. Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.