Dark/Light Mode

Keluarga Sinarmas Ributin Warisan 668 Triliun Rupiah

Selasa, 14 Juli 2020 06:29 WIB
Daftar aset Eka Tjipta yang diperebutkan anak-anaknya. (Grafis: RM)
Daftar aset Eka Tjipta yang diperebutkan anak-anaknya. (Grafis: RM)

 Sebelumnya 
Sidang pertama digelar pada 29 Juni lalu dengan agenda permohonan atau petitum oleh kuasa hukum penggugat Freddy Widjaja. Namun, pihak tergugat tak kunjung hadir. Persidangan pun ditunda.

PN Jakarta Pusat menjadwalkan kembali perkara sengketa warisan anak-anak bos Sinarmas Grup kemarin pagi, pukul 10.00 WIB. Agendanya, sidang Panggilan Tergugat 1 dan Tergugat 2 di ruang sidang Kusuma Admadja 1. Namun, sidang kembali ditunda. "Perkara No.301/Pdt.G, tentang warisan, tadi ditunda untuk mediasi, Mas," ujar pejabat Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada Rakyat Merdeka, semalam. 

Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto, membenarkan adanya gugatan atas beberapa perusahaan unit usaha Sinarmas yang dilayangkan Freddy. Dia menjelaskan, beberapa poin soal gugatan tersebut. "Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Nyonya Lidia Herawaty Rusli," ujar Gandi kepada Rakyat Merdeka, semalam. 

Baca juga : Soal Jiwasraya, Sinarmas Asset Minta Nasabah Tenang

Gandi memastikan, Freddy telah mendapatkan hak waris sesuai dengan surat waris dari Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, gugatan Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungannya dengan Eka Tjipta Widjaja. Soalnya, Eka tidak memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang dimaksud. 

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.

Menurut Gandi, keluarga Eka Tjipta tidak akan menempuh upaya hukum balasan. Mereka akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. "Mereka mengikuti saja alur hukumnya," tandasnya.

Baca juga : Lagi Gini Ributin Hantu PKI, Untungnya Apa?

Apakah benar Freddy adalah anak di luar kawin? Freddy adalah anak pertama dari Lidia Herawaty Rusli, istri ketiga Eka Tjipta, yang dinikahi pada 3 Oktober 1967. Freddy anak pertama dari 3 bersaudara. Kakak dari Robbin dan Sindy Widjaja.  Sebelum melayangkan gugatan soal warisan, Freddy rupanya sudah lebih dulu melayangkan gugatan ke PN Jakpus yang terdaftar pada 23 Januari lalu. Dalam gugatan bernomor 36/Pdt.P/2020/PN Jkt.Pst, Freddy meminta hakim menetapkannya sebagai anak dari perkawinan pasangan Lidia Herawati Rusli dengan Eka Tjipta Widjaja.

Hakim Tunggal Duta Baskara mengabulkannya dalam putusan yang dibacakan pada 3 Februari lalu. "Menetapkan pemohon yang lahir di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1968 sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran No. 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968 sebagai anak dari Perkawinan antara Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja," ujar Hakim Duta seperti dikutip dari situs Direktori Putusan MA. 

"Memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta yang berwenang untuk itu, agar mencatatkan pengesahan pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon," tulis putusan itu. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.