Dark/Light Mode

KPK Korek Aset Lahan Sawit Milik Nurhadi

Jumat, 5 Juni 2020 14:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aset yang dimiliki mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Sumatera Utara.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan, yakni Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4/6) kemarin.

"Penyidik mengungkap melalui keterangan kedua saksi tersebut, mengenai adanya dugaan rekayasa penilaian aset sawit di Padang Lawas, Sumatra Utara milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/6).

Ali enggan membeberkan soal luas aset sawit tersebut. Namun, aset itu diduga merupakan bagian dari permufakatan jahat antara Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca juga : PSBB Kerek Penggunaan Home Service Mitsubishi

"Aset itu yang seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," beber Ali.

Sementara hari ini, penyidik komisi antirasuah memeriksa dua saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Dua saksi yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu bernama Irene Dibayanti dan Yoga Dwi Hartiar. Mereka dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Baca juga : DPR Dorong Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.

Nurhadi dan menantunya, Rezky.diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca juga : PBSI Genjot Latihan Lagi Pada Juni 2020

Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016.

Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.