Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa istri dan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Soalnya, saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan pekan lalu, Nurhadi diketahui bersama istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya.
"KPK harus memeriksa seluruh orang yang ada dalam tempat penangkapan itu, karena diduga mereka mengetahui seluk beluk pelarian Nurhadi selama ini," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).
Kurnia mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Nurhadi menggambarkan masih banyak masyarakat yang tidak memahami kewajiban hukum. Khususnya, rombongan keluarga dari tersangka kasus suap mafia peradilan di MA tersebut.
Baca juga : KPK Korek Aset Lahan Sawit Milik Nurhadi
"Sebab, bagaimana mungkin mereka bisa berkumpul seperti sedang bertamasya dalam suatu rumah, yang mana lengkap dengan adanya Nurhadi, istri, anak, menantu, cucu, serta pembantunya, sedangkan di waktu yang sama mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky Herbiyono sedang menjadi buronan," keluh Kurnia.
Seharusnya, kata Kurnia, yang dilakukan oleh istri dan anak Nurhadi adalah mengantarkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke kantor komisi antirasuah untuk menyerahkan diri.
Pendalaman peran terhadap keluarga inti Nurhadi itu akan membuktikan dua hal. Pertama, apakah ada aliran dana kejahatan yang dinikmati oleh Istri dan anak Nurhadi. "Jika ada, tentu mereka dapat dijerat dengan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
Sementara yang kedua, perlu didalami, apakah mereka turut serta membantu dalam pelarian Nurhadi. "Jika iya, mereka dapat juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice," tegas Kurnia.
Baca juga : Komisi VI DPR Minta Pengawasan Industri Diperketat Saat New Normal
Merintangi proses penyidikan atau penuntutan atau obstruction of justice tercantum dalam Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta".
Pernyataan mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) yang mengatakan kasus ini merupakan family corruption akan menjadi kebenaran jika nantinya Nurhadi dan Rezky terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi, serta istri dan anaknya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang serta obstruction of justice.
Nurhadi dan menantunya, Rezky, ditangkap KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.
Baca juga : Garap Panitera PN Jakut, KPK Telisik Perkara Yang Diurus Nurhadi
Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Nurhadi bersama Rezky dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016. Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya