Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Buntut Surat Jalan Djoko Tjandra
Mulai Malam Ini, Brigjen Prasetyo Utomo Ditahan di Sel Khusus Provos Mabes Polri Selama 14 Hari
Rabu, 15 Juli 2020 22:53 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo (BJPU) akhirnya ditahan selama 14 hari di sel khusus, per hari ini, Rabu (15/7).
Penahanan itu merupakan buntut dari surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus cessie alias hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Mulai hari ini juga, ditempatkan di sel khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini, BJPU ditempatkan di tempat khusus di Provos Mabes Polri selama 14 hari," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Prasetyo ditahan karena masih diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya, yang tanpa izin pimpinan, mengeluarkan surat jalan tersebut.
Baca juga : KPK Terus Telusuri Aset-Aset Nurhadi
Propam Polri menegaskan, pihaknya tak akan berhenti sampai di Prasetyo saja. Penyelidikan terhadap dugaan adanya oknum anggota polisi lain, yang terlibat membantu dalam penerbitan surat jalan tersebut, juga terus dilakukan.
Bila dalam pemeriksaan nanti, ditemukan bukti keterlibatan oknum anggota polisi lain, maka yang bersangkutan tentu juga akan mendapat hukuman.
"Kalau memang ada, sesuai dengan komitmen bapak Kapolri, akan kita proses. Kita periksa sama perlakuannya. Tentunya kita menggunakan asas praduga tidak bersalah, BPJU kita minta keterangan selengkap-lengkapnya," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.
Baca juga : Masih Banyak Yang Cari-cari Kesalahan Novel Baswedan
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkap adanya bukti surat jalan untuk Djoko Tjandra, yang dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, pada tanggal 18 Juni 2020.
Dalam surat jalan yang diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Biro Karokorwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo itu, Djoko Chandra disebut berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
"Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan," papar Neta.
Dengan alasan tersebut, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau Pansus, untuk mengusut dugaan adanya persekongkolan melindungi Djoko Tjandra.
Baca juga : Hari Ini, Jawa Tengah Juara 1 Penambahan Kasus Positif Covid-19
Selain itu, Neta juga mendesak, agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya