Dark/Light Mode

Jawab Tudingan Komisi II DPR, IPDN Pastikan Pengangkatan Rektor Sesuai Aturan

Rabu, 15 Juli 2020 17:10 WIB
Kampus IPDN Sumedang (Foto: Dok. IPDN)
Kampus IPDN Sumedang (Foto: Dok. IPDN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membantah tudingan yang menyebut adanya pelanggaran saat pengangkatan Rektor IPDN Hadi Prabowo. IPDN memastikan, proses yang dilalui sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. 

Kepala Biro Kerjasama dan Hukum IPDN Baharuddin Pabba mengatakan, prosedur pengangkatan rektor berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), bukan berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. IPDN sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan (lex spesialis) Kepamongprajaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan program kelembagaan IPDN diatur dalam Permendagri 42/2018 tentang Statuta IPDN, dan Permendagri 43/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN.

Baca juga : Komisi II DPR Tanya Penunjukan Rektor IPDN

"Pengangkatan Rektor IPDN sudah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri pasal 43 dan pasal 44, sehingga Pengangkatan Rektor IPDN tidak merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri yang hanya mengatur untuk Perguruan Tinggi Negeri yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," kata Baharuddin kepada RMco.id, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (15/7).

Baharuddin menambahkan, saat menjabat sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo sempat ditunjuk sebagai Plt. Rektor IPDN pada 18 Oktober 2019 oleh Mendagri, yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo. Sebabnya, Rektor IPDN saat itu mengundurkan diri. 

Baca juga : Telkomsel Pastikan Data Pelanggan Tetap Aman

Selanjutnya, Hadi masuk dalam seleksi Rektor IPDN yang dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian. Pada 23 Maret 2020 Tito mengangkat Hadi sebagai Rektor IPDN. Pada saat bersamaan, Hadi sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekjen Kementerian Dalam Negeri.

Baharuddin menjabarkan, Hadi tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) sebagai dosen sejak 2017 dengan pangkat fungsional Lektor dan saat ini sedang dalam proses di Dirjen Dikti untuk kenaikan pangkat ke Lektor Kepala. Hadi menempuh pendidikan doktoral pada program S3 IPDN tahun 2017 dan selesai tahun 2019.

Baca juga : Jadi Ketua DPD Golkar, Bambang Patijaya Diminta Menangkan 4 Pilkada Di Babel

Soal pengalaman di birokrasi, Hadi sudah tidak diragukan lagi. Meski bukan lulusan praja IPDN Hadi mempunyai pengalaman kerja yang sangat lengkap dimulai dari Pemprov Jawa Tengah sebagi staf sampai pada puncak karier jabatan PNS pemerintah daerah yaitu sebagai Sekda Jawa Tengah. Selanjutnya, ia menempuh karier di pemerintah pusat sebagai staf Ahli Mendagri, Deputi 1 dan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Sekjen Kemendagri, serta pernah menjabat dua kali sebagai Pj. Gubernur. "Pengalaman kerja, kepemimpinaan dan kemampuan manegerial inilah yang diharapkan dari Bapak Hadi Prabowo dalam memimpin IPDN untuk mampu membawa IPDN lebih maju," imbuhnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, pengangkatan Rektor IPDN tidak sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Rektor IPDN merangkap jabatan. Hal itu dikatakan Junimart saat Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dengan Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/7). [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.