Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra lagi-lagi tak menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alasannya, sakit. Melalui surat bertanggal 17 Juli 2020, Djoko malah meminta majelis hakim menggelar sidang secara online alias virtual. Apa tanggapan majelis hakim?
Baca juga : Alasan Sakit, Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual
"Hari ini, kesempatan terakhir pemohon untuk hadir. Sebelum hari ini, pemohon juga tidak hadir dalam persidangan tanggal 29 Juni dan 6 Juli. Maka, majelis tak lagi dapat memberikan toleransi atau kesempatan. Melalui suratnya, yang bersangkutan juga tidak memastikan hadir. Malah meminta teleconference. Sehingga, majelis menilai pemohon tidak akan hadir," tegas Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Tim pengacara Djoko Tjandra kemudian meminta hakim mengabulkan permohonan kliennya. "Pada dasarnya, kami meminta beliau untuk hadir ke pengadilan dengan segala konsekuensinya, untuk dapat perjuangkan hak-haknya. Jadi, saya mohon diberi kesempatan," ujar salah satu pengacara, Andi Putra.
Baca juga : Pak Jokowi Ditunggu Gigitannya
Namun, lagi-lagi, hakim dengan tegas menolaknya. "Iya, saya sudah berikan 3 kali untuk hadir. Tapi, isi suratnya juga tidak memastikan bakal hadir. Dia minta telekonferensi. Itu artinya kan dia nggak bakal hadir. Surat ini juga dibuat dari Kuala Lumpur, tentunya tak tahu apakah dia akan hadir. Makanya tak mungkin lagi dia akan hadir. Jadi, Anda tetap memohon ini supaya ditunda?" tanya hakim Nazar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya