Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Dana APBN Kementerian Yang Masuk Rekening Pribadi

Rabu, 22 Juli 2020 23:56 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ist)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK bakal mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.

"KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). 

Baca juga : KPK Imbau Tiga Eks Anggota DPRD Sumut Yang Mangkir Untuk Penuhi Panggilan Penyidik

Ghufron bilang, jika penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan bentuk kesalahan administrasi, hal itu harus diperbaiki.

Namun, jika penggunaan rekening pribadi tersebut merupakan kesengajaan dan memberi keuntungan pribadi, KPK akan bertindak tegas. 

Baca juga : Jubir Prabowo Sibuk Klarifikasi

"Kalau kemudian ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi, maka kemudian KPK tentu akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna pada Selasa (21/7) mengungkapkan, ada lima institusi kementerian dan lembaga yang diketahui menggunakan rekening pribadi atas pengelolaan APBN sebesar Rp 71,78 miliar. 

Baca juga : Golkar Usung Mantu Jokowi, Banteng Ngarep Kursi Wakil

Lima institusi tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Agung menjelaskan, secara umum hal itu  tidak diperbolehkan. Pelanggaran itu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan catatan, ditemukan kerugian negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.