Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pejabat OJK
Kejaksaan Incar Pimpinan Bank Bukopin Surabaya
Kamis, 23 Juli 2020 06:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengincar pimpinan Bank Bukopin Cabang Surabaya dalam penyidikan kasus suap pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemeriksaan ditindaklanjuti kepada pihak yang diduga memberi suap. Baik pegawai dan pejabat bank,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
Penyidik telah memeriksa pejabat Bank Bukopin Cabang Surabaya maupun lima debitor bank yang mendapat fasilitas kredit. Pengakuan mereka masih didalami.
“Tunggu perkembangan pemeriksaan kita selesaikan terlebih dahulu. Nanti diinformasikan hasil dari kelanjutan prosesnya,” kata Nirwan.
Kejati DKI menetapkan DIW, pejabat OJK sebagai tersangka dugaan penerima suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar. Tersangka merupakan Pengawas Eksekutif–Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.
“Bahwa dalam pelaksanaan tugasnya saudara DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin fasilitas kredit sebesar Rp 7.450.000.000,” kata Kepala Kejati DKI, Asri Agung Putra dalam keterangannya Selasa, (21/07).
Baca juga : Kepercayaan Publik Tinggi, Kejaksaan Agung Kini Jadi Harapan Rakyat
Nirwan menambahkan, penyidik memutuskan menahan DIW usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW, selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.
Penahanan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRIN-3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan surat perintah penahanan nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W,” kata Nirwan.
“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Nirwan.
Dalam penyidikan kasus ini, DIW dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dia dituduh melanggar pasal berlapis,” ucap Nirwan.
Baca juga : Yunus Husein: Bank Bukopin Harus Dipertahankan
Menanggapi kasus ini, Direktur Utama Bank Bukopin, Rivan A. Purwantono menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya, tidak ditemukan fasilitas kredit atas nama oknum OJK tersebut.
Lebih lanjut Rivan menegaskan, Bank Bukopin tidak pernah memberikan dana dalam bentuk apa pun kepada oknum sebagaimana pemberitaan tersebut.
“Sebagai perusahaan terbuka dan institusi keuangan yang diawasi regulator, kami sepenuhnya mematuhi dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan bila penyidik membutuhkan penjelasan lebih jauh,” kata Rivan dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Tersangka Baru Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka kasus korupsi fasilitas kredit usaha Bank NTT Cabang Surabaya.
Mereka adalah Wakil Kepala Bank NTT Cabang Surabaya Bombong Suharso dan stafnya, Dewi Susiana. Kepala Kejati NTT Yulianto mengatakan, Bongbong Suharso berperan sebagai pemutus kredit yang diajukan ketujuh orang debitur.
“Tersangka hari ini (kemarin) juga ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Yulianto, dalam keterangan pers Rabu, 22 Juli 2020.
Baca juga : KPPU Minta Grab Siapkan Keberatan Daripada Bangun Opini
“Kami targetkan berkas perkara kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada pekan depan,” kata Yulianto didampingi pejabat Kejati NTT.
Mantan ketua tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menandaskan akan mengembangkan kasus ini.
“Jumlah tersangka tidak hanya berhenti pada 10 orang yang telah ditahan. Kami masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, apabila sudah cukup bukti tentu akan diumumkan kepada publik di NTT,” kata Yulianto yang pernah diancam konglomerat bermasalah. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya