Dark/Light Mode

Terlibat Korupsi Di Waskita Karya

Mantan Dirut Jasa Marga Dijebloskan Ke Tahanan

Jumat, 24 Juli 2020 06:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

 Sebelumnya 
Rugi Rp 202 Miliar 

Desi cs terlibat dalam penunjukan subkontraktor sebagai pelaksana 41 kontrak pekerjaan fiktif. Yakni, PT Safa Sejahtera Abadi (SSA), CV Dwiyasa Tri Mandiri (DTM), PT MER Engineering (ME), dan PT Aryana Sejahtera (AS). Puluhan pekerjaan fiktif itu diselipkan dalam 14 proyek yang tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Baca juga : Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

Yakni Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara; Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten; Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta; Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta.

Kemudian, Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; Proyek Tol Cinere- Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat; Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali; Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur; dan terakhir, Proyek PLTA Genyem, Papua.

Baca juga : Terlibat Narkoba, Petugas Dijebloskan Ke Nusakambangan

Pekerjaan pada proyek-proyek itu telah dikerjakan perusahaan. Namun seolah-olah digarap PT SSA, CV DTM, PT ME, dan PT AS, berdasarkan kontrak yang dibuat. Waskita Karya lalu melakukan pembayaran pekerjaan ke rekening empat perusahaan. Lalu uang pembayaran ditarik lagi. Dana itu dipakai untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi Waskita Karya.

“Di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan atau bowheer dan subkontraktor yang dipakai, pembayaran denda pajak perusahaan subkontraktor, serta penggunaan lain oleh pejabat dan staf Divisi III/Sipil/II,” ungkap Firli.

Baca juga : Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO Paling Visioner

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut adalah sejumlah Rp 202 miliar,” tutup Firli.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.