Dark/Light Mode

Terlibat Korupsi Di Waskita Karya

Mantan Dirut Jasa Marga Dijebloskan Ke Tahanan

Jumat, 24 Juli 2020 06:59 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani. (Foto : Rakyat Merdeka/Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Desi menjadi tersangka kasus korupsi 41 kontrak fiktif di PT Waskita Karya.

Praktik lancung itu terjadi selama periode 2009-2015. Saat Desi menjabat Kepala Divisi III Waskita Karya. Dua mantan anak buah Desi juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Jarot Subana dan Fakih Usman.

Jarot mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita Karya. Kini Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Sedangkan Fakih mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III Waskita Karya. Kini Wakil Kepala Divisi II Waskita Karya.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga : Homologasi Disahkan, KSP Indosurya Siap Jalankan Kesepakatan

Desi cs menyusul Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar yang lebih dulu ditetapkan tersangka sejak akhir 2018. Kemarin, Kepala Divisi III/Sipil/II dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya itu juga dipanggil KPK. Usai pemeriksaan, Fathor dan Yuly ditahan.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020,” ujar Jarot dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Fathor ditahan Rutan K4 KPK. Sedangkan Fakih dan Yuly ditempatkan di Rutan Pomdan Jaya Guntur. “Terhadap para tahanan akan dilakukan isolasi mandiri lebih dahulu dalam rangka antisipasi penyebaran virus Covid-19,” kata Firli.

Dijemput Paksa

Baca juga : Terlibat Narkoba, Petugas Dijebloskan Ke Nusakambangan

Sebelum ditahan, Jarot dijemput paksa. Penyidik lembaga antirasuah menyatroni kantor Jarot di PT Waskita Beton Precast di Cawang, Jakarta Timur.

“Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap satu orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” lanjut Ali.

Langkah tegas ini dilakukan lantaran Jarot tak bersedia memenuhi panggilan KPK. Ia berdalih sedang ada kegiatan. Meminta agar pemeriksaan ditunda.

Baca juga : Dirut BRI Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO Paling Visioner

Sebelumnya, Jarot juga mangkir dari panggilan KPK pada 16 Juni 2020. Saat itu, Jarot hendak diperiksa sebagai saksi. Jarot terakhir kali memenuhi panggilan KPK pada 28 Januari 2020. Saat itu dia bersedia diperiksa sebagai saksi. Keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka Fathor Rachman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.