Dark/Light Mode

Eksekusi Mantan Gubernur Kepri

Dipindah Ke Lapas Sukamiskin, Jalani Karantina Corona 8 Hari

Minggu, 14 Juni 2020 07:07 WIB
Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun digarap KPK
Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun digarap KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Sukamiskin, Bandung.

Ia akan menjalani hukuman di penjara khusus narapidana kasus korupsi ini. Nurdin hanya didampingi penasihat hukumnya saat dipindahkan ke Sukamiskin. Sesuai protokol Covid-19, sebelum dipindahkan Nurdin menjalani rapid test. Hasilnya non reaktif.

“Proses pemindahan ini, saya turut menemani Nurdin sampai di LP Sukamiskin,” kata Andi Muhammad Asrun, penasihat hukum Nurdin. 

Asrun mengungkapkan, Nurdin hanya membawa dua tas berisi pakaian dan buku-buku. “Kondisinya terlihat sehat dan segar saat meninggalkan rutan KPK. Tidak ada keluarga Nurdin yang menyaksikan eksekusi KPK ini,” ujarnya kepada wartawan. 

Baca juga : Presiden Burundi Digosipin Wafat Karena Corona

Perkara Nurdin telah berkekuatan hukum tetap pada 16 April 2020 lalu. Nurdin selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum KPK tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Namun eksekusi putusan ini tertunda lantaran wabah virus corona. Jaksa eksekutor KPK maupun pihak Lapas Sukamiskin harus mengikuti protokol Covid-19. Eksekusi pun ditunda sampai jaksa eksekutor dan pihak lapas siap. 

Setiba di Lapas Sukamiskin, Nurdin kembali menjalani rapi test. Ia pun menjalani karantina sebagaimana protokol Covid-19 selama delapan hari. Ini juga memberinya waktu beradaptasi dengan lingkungan Sukamiskin. 

Sebelum resmi menjadi warga binaan lapas ini. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Nurdin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun, membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,228 miliar. 

Baca juga : Pertama Kali, China Laporkan Nol Kasus Corona

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Nurdin selama 5 tahun. Majelis menilai politisi Partai Nasdem itu terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singa¬pura serta gratifikasisebesar Rp 4.228.500.000. 

Penerimaan suap itu terkait penerbitan izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam. Perbuatan Nurdin memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 ayat 1 huruf a UU Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah menerima putusan hakim, Nurdin memutuskan membayar denda dan uang pengganti. Denda dibayar lunas. Sedangkan uang pengganti dicicil dua kali. 

“Kami telah membayar melalui transfer bank untuk pembayaran tahap pertama uang pengganti Rp 2 miliar, dari total sekitar Rp 4,2 miliar,” ujar Asrun. 

Baca juga : Pantang Menyerah, Beginilah Cara UKM Binaan Pertamina Bertahan di Tengah Pandemi Corona

Pembayaran tahap pertama uang pengganti bersamaan dengan pelunasan denda. Jaksa KPK Asri Irwan membenarkan Nurdin mencicil pembayaran uang pengganti. 

“Benar terdakwa melalui penasihat hukumnya membayar pidana tambahan uang pengganti ke rekening KPK. Jumlahnya Rp 2 miliar, plus denda Rp 200 juta. Pembayaran dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April,” katanya. 

Pihak Nurdin menjanjikan akan melunasi pembayaran uang pengganti pada 27 April 2020. Asri tak mempersoalkan pembayaran dicicil. Asalkan tidak lebih dari 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.