Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Sekarang, Ahok Melawan Nenek-nenek

Sabtu, 1 Agustus 2020 06:36 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Instagram)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali jadi perbincangan. Bukan soal jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina, melainkan kasus pribadinya dengan netizen. Ahok polisikan dua netizen karena telah menghinanya di Instagram. Merasa nama baiknya dicemarkan, Ahok belum mau maafkan tersangka.

KS seorang nenek berusia 67 tahun kini berstatus tersangka. Bersama EJ (47), keduanya diduga mencemarkan nama baik Ahok dan keluarganya melalui sosial media Instagram dengan akun @ito.kurnia dan @an7a_s679. Keduanya kerap mengunggah postingan bernada hinaan sejak Desember 2019.

Tak terima, Ahok melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, melaporkan kedua orang ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020. "Iya betul. (tentang) pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy.

Adapun penghinaan yang dialami Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram. Sayangnya, Ramzy tidak menjelaskan lebih detail kalimat penghinaan yang diterima Ahok. "Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.

Baca juga : PSSI Terus Berupaya Ciptakan Kenyamanan Penonton

Namun, kalau dilihat konten-konten di instagram @ito.kurnia, memang ada banyak gambar Ahok dan istri juga mantan istri Ahok. Kalimat-kalimat dalam konten itu juga banyak ditujukan ke Ahok dan istrinya.

Dari laporan tersebut, polisi langsung memeriksa sejumlah saksi fakta. Kepolisian juga meminta keterangan dari ahli bahasa serta ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengungkap apakah mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak.

"Ahli berpendapat postingan masuk unsur-unsur pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis, (30/7). Atas perbuatannya, KS dan EJ telah ditangkap polisi dan dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Keduanya kini berstatus tersangka, tapi tidak ditahan.

Setelah diselidiki, wanita tua itu merupakan fans Veronica Tan, mantan istri Ahok. Sebagai penggemar, KS merasakan betul penderitaan yang dialami Veronica. Sehingga nekat membuat konten negatif di Instagram yang ditujukan kepada Ahok dan keluarga. “Karena saya merasa sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero,” tuturnya.

Baca juga : Terlibat Narkoba, Petugas Dijebloskan Ke Nusakambangan

KS pun menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada eks gubernur DKI Jakarta itu. “Tentu saya menyesal. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya, dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purnama,” ungkapnya.

KS berharap Ahok memaafkan dirinya, dan mencabut berkas di Kepolisian. “Saya mohon diberikan kesempatan itu (mediasi). Karena saya sudah tidak sehat lagi, seumur ini. Jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira itu saya tidak akan sanggup bertahan lama karena saya mempunyai penyakit-penyakit kronis. Ini sungguh-sungguh bukan untuk mengada-ada,” lanjut KS.

Menanggapi permintaan maaf ini, Ramzy menegaskan, proses hukum masih tetap akan dilanjutkan. "Ya mohon maaf. Tapi kan masih diproses. Update-nya terakhir disuruh proses dulu," cetus Ramzy.

Kasus Ahok ini mendapat reaksi beragam dari warga dunia maya. Ada yang mencak-mencak. Ada pula yang nyinyir lantaran kasusnya berkaitan sama mantan. "Nah lho. Urusan internal mending gak usah ikut-ikutan," cetus @rifkyfarid. Akun @rosinmunir buru-buru nimpalin. "Nah lho. Jangan sepelekan mantan. Karena mantan punya rahasia segalanya," pesan dia. 

Baca juga : BUMN Perikanan Lebarkan Sayap Berjualan Via Online

Akun @yuliianta memprediksi, kasus ini akan menjadi berita besar. Mengingat ada nama Ahok di dalamnya. "Bakal menguap nih kasus," ulasnya. @abu_hafidz66 ingin, berkas laporan KS dicabut, tentunya dengan perjanjian. "Ya sudah. Besok sediain materai 6.000 dengan syarat, ganti hinaan dengan pujian," usulnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.