Dark/Light Mode

Usut Kemungkinan Adanya Suap Dalam Skandal Djoko Tjandra, KPK Koordinasi Dengan Polri

Jumat, 31 Juli 2020 22:16 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam mengusut pelarian buronan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Iya kami terus berkoordinasi dan mensupervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menambahkan, koordinasi ini dilakukan KPK melalui Kedeputian Penindakan dengan menjalin komunikasi dengan jajaran Bareskrim Polri.

Baca juga : Malam ini, Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra Ke Kejaksaan Agung

"Iya benar (KPK koordinasi dengan Polri). Melalui Kedeputian Penindakan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," tuturnya.

Djoko Tjandra yang telah buron sejak 2009 membuat geger beberapa waktu lalu dengan masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Bahkan Djoko sempat membuat KTP elektronik, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), membuat paspor dan keluar Indonesia lagi hingga dibekuk Bareskrim Polri di Malaysia pada Kamis (30/7).

Dalam skandal pelarian Djoko Tjandra itu, Polri telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim serta menetapkannya sebagai tersangka lantaran memberikan surat jalan dan surat bebas Covid-19 yang membuat Joko bisa melenggang bebas dari Jakarta ke Pontianak untuk kemudian masuk ke Malaysia.

Baca juga : Polri Sukses Tangkap Djoko Tjandra, Ketua Komisi III DPR Angkat Topi 

Polri juga telah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya sebagai Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Polri. Belakangan, Polri juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka atas kasus surat jalan.

Selain pejabat Polri, skandal pelarian Joko Tjandra juga menyeret pejabat Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung telah mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi keluar negeri tanpa ijin atasan.

Selain itu terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki ketemu Djoko Tjandra di luar negeri. 

Baca juga : Hari Ini, Pengacara Djoko Tjandra Digarap Polisi

Diketahui, Djoko buron dan melarikan diri ke Papua Nugini sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) membacakan amar putusan yang menerima Peninjauan Kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada Juni 2009.

Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Djoko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.