Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Suap Proyek PUPR Muara Enim, KPK Garap Ajudan Eks Ketua DPRD
Jumat, 7 Agustus 2020 14:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB, Ellen Joe. Ellen akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang menjerat bosnya.
Baca juga : KPK Garap Dua Saksi Buat Nurhadi
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi, eks Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/8).
Baca juga : Terus Lakukan Pengejaran, KPK Yakin Harun Masiku Masih Hidup
Selain Ramlan, penyidik juga memanggil anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 Muhardi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Aries dan Ramlan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/4). Keduanya diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.
Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Periksa 2 Hakim
Suap itu berkaitan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Robi telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya