Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Anggota DPRD Jambi

Senin, 20 Juli 2020 11:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 selama 40 hari, sejak 13 Juli sampai 21 Agustus 2020.

Ketiga tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Jambi yakni Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution. Semuanya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

 "Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka PN, tersangka TH dan CM, terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (20/7).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut.

Cekman, Tadjudin, dan Parlagutan sudah menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 28 Desember 2018. Namun, baru ditahan pada Selasa 30 Juni 2020.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Makelar Tanah Kasus Korupsi RTH Bandung

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Selain itu, juga ada anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Sementara yang masih dalam proses penyidikan adalah mantan Ketua DPRD Cornelius Buston, mantan Wakil Ketua DPRD AR. Syahbandar, mantan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, anggota DPRD Cekman, anggota DPRD Tadjudin Hasan, dan anggota DPRD Parlagutan Nasution.

Kasus ini berawal dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap, praktik uang ketok palu tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018. Melainkan sejak pengesahan RAPBD 2017.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Cornelis, Syahbandar dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan, dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.

Sementara para unsur pimpinan fraksi, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu.

Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi dan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta perorang.

Sedangkan para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang.

Baca juga : KPK Tahan Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 mencapai Rp 16,34 miliar.

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan.

Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi, terkait pengesahan RAPBD TA 2018. Diduga, uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek, yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.