Dark/Light Mode

Kasus Suap-Gratifikasi MA, KPK Periksa 2 Hakim

Kamis, 30 Juli 2020 13:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK menjadwalkan memeriksa empat saksi dalam kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi. Saksi-saksi tersebut yakni Elang Prakoso Wibowo, Sobandi, Adiansyah, dan Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi. Elang Prakoso Wibowo dan Sobandi

Sobandi adalah Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Namanya mencuat ketika mengadili kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan di PN Depok. Dalam kasus itu, Sobandi memvonis Andika dan istrinya Anniesa masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. 

Baca juga : Lagi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Sementara, Elang Prakoso Wibowo adalah Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Saat menjabat hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Elang Prakoso Wibowo pernah menangani kasus yang sempat menghebohkan publik. Mulai dari korupsi yang menjerat Dewie Yasin Limpo, hingga kasus kematian Wayan Mirna Salihin atau yang dikenal dengan kasus "kopi sianida". 

Sementara, Stefanus Budi Juwono Yoso Sumardi adalah seorang swastas. "Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/7).

Baca juga : KPK Turun Ke Samarinda, Sekda Diperiksa Maraton

Sehari sebelumnya, empat saksi untuk Nurhadi, yakni pemilik Bank Yudha Bhakti Tjandra Mindharta Gozali, dua karyawan swasta Ferdy Yuman dan Edna Dibayanti, serta wiraswasta Donny Gunawan tidak ada yang hadir. Semuanya tanpa keterangan. KPK pun geram. Ali mengimbau para saksi ini memenuhi kewajiban hukum tersebut. "Karena tentu ada sanksi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," wanti-wantinya. 

Pasal 21 UU Tipikor selengkapnya menyatakan: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)". 

Baca juga : Kasus Suap-Gratifikasi Nurhadi KPK Garap Notaris dan Pengacara

Pasal ini pernah dikenakan KPK kepada pengacara tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Hukumannya kemudian diperberat Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.