Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap-Gratifikasi MA

KPK Garap Dua Saksi Buat Nurhadi

Jumat, 7 Agustus 2020 13:24 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan swasta, Sunardi dan Budi Kurniawan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011 sampai 2016.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi)," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/8).

Baca juga : KPK Garap Adik Ipar Nurhadi

Sehari sebelumnya, Kamis (6/8), penyidik komisi antirasuah menggarap saksi dari pihak swasta, Iwan Restyawan. Ali menuturkan, penyidik memeriksa Iwan terkait pergantian kepemilikan vila dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, kepada seseorang bernama Sudirman.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman," tuturnya.

Baca juga : KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi

Selain itu, kemarin penyidik juga memeriksa Nurhadi sebagai tersangka. Dia dikonfirmasi soal barang-barang yang disita KPK dari sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tersangka NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," beber Ali.

Baca juga : Kemensos Apresiasi Rider Group Sumbang 75 Ribu Masker Anti Bakteri

Sementara lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Kelimanya adalah seorang pihak swasta bernama Didi Sanadi, pegawai BUMN bernama Maskan Prabowo, serta tiga orang PNS bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.