Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan swasta, Sunardi dan Budi Kurniawan dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011 sampai 2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (mantan Sekretaris MA Nurhadi)," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (7/8).
Baca juga : KPK Garap Adik Ipar Nurhadi
Sehari sebelumnya, Kamis (6/8), penyidik komisi antirasuah menggarap saksi dari pihak swasta, Iwan Restyawan. Ali menuturkan, penyidik memeriksa Iwan terkait pergantian kepemilikan vila dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, kepada seseorang bernama Sudirman.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman," tuturnya.
Baca juga : KPK Dalami Kasus Perdata PT MIT Yang Diurus Nurhadi
Selain itu, kemarin penyidik juga memeriksa Nurhadi sebagai tersangka. Dia dikonfirmasi soal barang-barang yang disita KPK dari sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang Tersangka NHD yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," beber Ali.
Baca juga : Kemensos Apresiasi Rider Group Sumbang 75 Ribu Masker Anti Bakteri
Sementara lima saksi lainnya tidak memenuhi panggilan. Kelimanya adalah seorang pihak swasta bernama Didi Sanadi, pegawai BUMN bernama Maskan Prabowo, serta tiga orang PNS bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus dan Achmad Soberi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya