Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

KPK Garap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama

Rabu, 22 Juli 2020 11:40 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Ardiansyah, dalam penyidikan kasus korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014.

Ardiansyah diperiksa sebagai saksi bagi tersangka eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ASW," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/7).

Baca juga : Kasus Izin Tambang Konawe Utara, KPK Garap Komisaris Konutara Sejati

Selain Ardiansyah, hari tim penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain. Keduanya adalah Kepala Divisi Mineral dan Batubara PT Surveyor Indonesia, Nelo Widyo Mudito, dan Kepala Cabang Kendari PT Konutara Sejati tahun 2012, Alex.

Kedua saksi ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Aswad. Aswad berstatus tersangka sejak 2017. KPK menduga Aswad melakukan praktek rasuah menyangkut izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi. Atas perbuatannya, negara rugi Rp 2,7 triliun.

Baca juga : PUPR Gaet Dirjen Pajak Integrasikan Penyaluran Rumah Subsidi Rakyat

Besarnya kerugian ini berasal dari penjualan produksi nikel melalui proses perizinan melawan hukum karena Aswad disinyalir mencabut secara sepihak kuasa pertambangan yang mayoritas dimiliki PT Antam.

Selain itu, Aswad juga diduga menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.