Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pergantian Antar Waktu DPR

Pengadilan Tipikor Garap Wahyu dan Agustina Sebagai Terdakwa

Senin, 20 Juli 2020 10:54 WIB
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (Foto: Istimewa)
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai terdakwa. Terkait praktik suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1 periode 2019-2024.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

"Hari ini, sidang KPU agenda pemeriksaan terdakwa," sebut Jaksa Moch Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Wahyu dan Agustiani telah menjalani sidang dakwaan pada 28 Mei 2020. Keduanya didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang, dari kader PDIP Harun Masiku melalui Saeful Bahri dan Agustiani.

Baca juga : Hari Ini, KPK Panggil Empat Saksi

Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, 19 ribu dolar Singapura. Berikutnya, 38.350 dolar Singapura. Jika dirupiahkan, total suap yang diterima setara Rp 600 juta.

Uang tersebut diberikan agar Wahyu dan Tio menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel I,  kepada Harun Masiku.

Baca juga : Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka KPK

Atas perbuatannya, Wahyu dan Tio disangka melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.