Dark/Light Mode

Soal Usul ASN Pegawai KPK, IPW Apresiasi Partai Gerindra

Jumat, 7 Agustus 2020 18:21 WIB
Gedung KPK. (Foto: ist)
Gedung KPK. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengapresiasi, Partai Gerindra yang mendorong status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengamini, usulan itu membuat semakin jelas masa depan pegawai KPK.

“Sebab itu IPW mendesak Presiden Jokowi agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjabaran Undang-Undang KPK mengenai status ASN pegawai KPK,” ujar Neta kepada RMco.id, Jumat (7/8).

Baca juga : Gerindra Dukung Pegawai KPK Harus ASN, Ini Alasannya

Neta menyebut, jenjang karir pegawai KPK tidak jelas. Informasi yang dia himpun, ada pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun atau sejak KPK berdiri masih bertugas di tempat yang sama hingga saat ini. 

“Akibatnya, jenjang karirnya tidak jelas dan pegawai tersebut cenderung "membangun kerajaan sendiri" di tubuh KPK,” kelakarnya.

Baca juga : Total Jumlah Penderita Covid-19, Indonesia Disalip Filipina

IPW menilai, dengan keluarnya PP ASN KPK, para pegawai lembaga anti rasuah ini bisa digeser ke berbagai departemen dan institusi pemerintah untuk menularkan semangat anti korupsi. 

Selama ini IPW melihat, internal KPK terpecah empat kelompok, yakni antara Polisi Taliban, Polisi India, Kelompok Auditor, dan Kelompok Netral. Jika perpecahan ini terus berlanjut tentunya masyarakat yang menjadi korban. 

Baca juga : Selain Teror, Pegawai KPK Juga Diserang Gaib

“Arah pemberantasan korupsi semakin tidak jelas, tebang pilih terus terjadi,” katanya.

Untuk itu, Neta menyarankan agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan PP ASN untuk pegawai KPK. “Apalagi Partai Gerindra sudah mendorongnya, sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi untuk menunda nunda keluarnya PP tersebut,” tutupnya. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.