Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berisiko Jadi Klaster Baru

FSGI Kritik Pembukaan Sekolah Di Zona Kuning

Senin, 10 Agustus 2020 13:00 WIB
Tampak seorang siswa SD mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi ini. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Tampak seorang siswa SD mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi ini. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik dibolehkannya pembelajaran tatap muka, pada sekolah yang berada di zona kuning Covid-19. Izin tersebut didapat setelah pemerintah mengevaluasi SKB 4 Menteri, yang dikeluarkan pada bulan Juni lalu. Pembukaan sekolah tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan risiko klaster baru di sekolah.

"Angka statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia makin tinggi, tetapi di sisi lain kebijakan pendidikan malah makin longgar. Satu bulan lalu sekolah hanya boleh dibuka di zona hijau, itu pun secara bertahap. Tapi sekarang justru di zona kuning pun diperbolehkan," ujar Wakil Sekjen FSGI Satriwan Salim kepada RMco.id, Senin (10/8).

Satriawan menyatakan, pihaknya menyadari, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama ini banyak kendala, khususnya secara teknis. Menurut dia, masalah teknis dalam pelaksanaan PJJ Fase I (Maret-Juni), dan PJJ Fase II (Juli-Agustus) yang dihadapi persis sama. Misalnya tidak ada jaringan internet di wilayahnya, sinyal internet buruk, siswa dan guru tak punya gawai pintar, dan masalah jaringan listrik.

Santriawan menambahkan masalah teknis lainnya adalah metode guru kunjung juga tak optimal karena faktor geografi dan akses ke rumah siswa yang jauh atau sulit ditempuh, orangtua tak bisa optimal mendampingi anak selama PJJ, dan penugasan bagi siswa dari guru menumpuk.

Baca juga : Nggak Mau Ada Klaster Baru, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Aneka Lomba 17 Agustusan Disetop Dulu

"Masih ada masalah materi pembelajaran siswa yang ketinggalan, pengeluaran orang tua membeli kuota internet meningkat drastis sampai 500 ribu per bulan, dan ada beberapa wilayah seperti Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Malang yang kepala sekolahnya belum merealokasikan dana BOS untuk subsidi kuota internet siswa dan guru," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harusnya membenahi persoalan PJJ itu, bukannya malah mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona kuning. Tidak optimalnya pusat dan daerah menyelesaikan pelayanan terhadap proses PJJ yang sudah 2 fase ini, harusnya tidak menjadi alasan pembukaan sekolah di zona kuning.

"Sebab risiko nyawa dan kesehatan anak, guru, dan orang tua lebih besar ketimbang tertinggal dan tak optimalnya layanan pendidikan bagi anak selama PJJ," imbuhnya.

Menurut Satriwan, hak hidup dan hak sehat bagi anak, guru, tenaga kependidikan, dan orang tua adalah yang utama. Merujuk kepada Konvensi PBB tentang Anak, anak memiliki hak hidup, hak memeroleh kesehatan, dan hak mendapatkan pendidikan. Namun mesti diingat bahwa, anak yang bisa belajar dan mendapatkan pendidikan adalah anak yang hidup dan sehat.

Baca juga : Begini Cara Batik Air Supaya Penumpang Nyaman Dan Selamat Dari Covid-19

"Ketika anak masuk sekolah di zona kuning, maka jelas jika kehidupan, nyawa, dan kesehatannya sedang terancam. Bagaimana anak akan memeroleh pendidikan dan pembelajaran, jika kesehatan dan jiwanya terancam Covid-19," ucap guru SMA sebuah swasta di Jakarta Timur ini.

Sekjen FSGI Heru Purnomo menilai, dalam kondisi seperti ini, harusnya guru juga memiliki hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan dalam bekerja. Poin ini terkandung di dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan terhadap Tenaga Pendidik dan Kependidikan di Satuan Pendidikan.

Menurutnya, kesehatan dan keselamatan nyawa guru juga terancam ketika sekolah dibuka kembali di zona kuning. Heru beranggapan, SKB 4 Menteri yang Juni lalu sebenarnya sudah relatif bisa menjaga anak dan guru. Misalnya SD bisa dibuka di zona hijau 2 bulan setelah SMP/SMA. Tapi dalam SKB 4 Menteri yang baru, SD diperkenankan dibuka bersamaan dengan SMP/SMA di zona kuning.

 "Padahal secara usia, justru anak SD belum memahami risiko dan kesadaran akan kesehatan yang baik," tambahnya.

Baca juga : Abdi Negara Harusnya Siap Ditempatkan di Mana Saja

Dia pun khawatir, SKB yang baru ini akan dilanggar oleh pemerintah daerah, karena tidak ada sanksi. Pasalnya SKB 4 Menteri sebelumnya banyak dilanggar oleh pemda. Berdasarkan data yang dimiliki oleh FSGI, ada 79 daerah yang melanggar SKB 4 Menteri sebelumnya.

Dia juga khawatir karena SKB 4 Menteri yang baru ini juga memberikan kewenangan pada daerah dan sekolah, untuk membuka sekolah di zona kuning. Keputusan ini justru akan membuat daerah dan sekolah berbeda-beda dalam praktiknya.

FSGI pun menyarankan agar pemerintah memperpanjang PJJ, dengan perbaikan-perbaikan. Menurut dia itu adalah pilihan terbaik saat ini, dari pada anak harus masuk sekolah di zona kuning dan hijau, yang hanya akan mengancam kesehatan dan nyawanya.

bSelain itu menurut dia, pelaksanaan pembelajaran di sekolah juga tidak akan optimal pelaksanaannya. "FSGI berharap kepada orang tua siswa, akan kelapangan dan kesabaran hati dalam mendampingi anak selama PJJ, dengan tetap berkomunikasi yang intensif antara guru," pungkasnya.[NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.