Dark/Light Mode

KPK Tahan Dua Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut

Selasa, 28 Juli 2020 19:12 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua eks anggota DPRD Sumatera Utara tersangka kasus suap. Keduanya, adalah Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.

"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung, mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Kuningan, Selasa (28/07).

Hosein ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Mulyani ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Keduanya, menyusul 11 eks anggota DPRD Sumut yang sudah duluan ditahan pada Rabu (22/07) pekan lalu.

Baca juga : KPK Tahan Bos JECO Group, Hong Artha

Sebelas tersangka tersebut,  adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, serta Irwansyah Damanik.

"Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp 3,7 miliar," tutur Karyoto.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada Kamis, 31 Januari 2020.

Mereka ditersangkakan lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan terkait dengan empat hal.

Baca juga : Jakarta Raja OTT

Pertama, persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Dan keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015. Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : Tanaman Durian Bisa Turunkan Efek Gas Rumah Kaca

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018.

Tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut.

Sementara tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut, Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.

Sementara Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. (OKT)!

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.