Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan 11 Bekas Anggota DPRD Sumut

Senin, 10 Agustus 2020 21:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sementara Nurhasanah masih ditunda karena hasil rapid test Covid-19 yang dijalaninya menunjukkan hasil reaktif. Mereka ditersangkakan lantaran diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho. Suap itu diberikan terkait dengan empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Baca juga : KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Dan keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat. Komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka dari unsur DPRD Sumut pada 2015 hingga 2018.

Rinciannya, tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut. Tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut. Sementara tahap ketiga pada 2018, KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut.

Baca juga : Menjaga Kesehatan Gigi di tengah Pandemi

Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Sementara Gatot Pujo Nugroho telah divonis bersalah dalam kasus ini dan dihukum empat tahun penjara. Gatot menjalani masa hukumannya sejak 2017 di Lapas Sukamiskin Bandung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.