Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Setelah Vila, Giliran Lahan Sawit Nurhadi Di Padang Lawas Disita KPK
Rabu, 12 Agustus 2020 13:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa lahan sawit yang diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang tersebar di Padang Lawas, Sumatera Utara. Tim penyidik komisi antirasuah terbang ke Padang Lawas sejak Selasa (11/8) kemarin.
"Agenda yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik KPK yaitu pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan barang bukti berupa dokumen-dokumen dan lahan kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Lawas yang diduga terkait dengan tersangka NHD," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/8).
Untuk melakukan penyitaan dan memeriksa saksi-saksi, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Kristanti Yuni Purnawanti yang dulunya sempat bertugas di KPK.
"Koordinasi ini dilakukan dalam bentuk peminjaman ruang kerja sebagai tempat pemeriksaan saksi-saksi dalam rangka penyitaan dan juga bantuan pengamanan dari personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Sumatera Utara," beber Ali.
Baca juga : Vila Joglo Nurhadi Akhirnya Disita KPK
Pada Selasa, penyidik menggarap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Ma yang menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis, Bahrain Lubis, dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Musa Daulae.
Sebelumnya pada Jumat (7/8) pekan lalu KPK menyita vila di Gadog, Bogor, Jawa Barat yang diduga juga merupakan milik Nurhadi
Tim penyidik komisi antirasuah juga turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar alias moge, mobil mewah, dan sepeda yang diamankan saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.
Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.
Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Empat Saksi Nurhadi Mangkir Dari Panggilan KPK
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya