Dark/Light Mode

Capai 95 Persen, KPK: Kepatuhan LHKPN Ada Kenaikan

Selasa, 18 Agustus 2020 17:25 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan, kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester I-2020 mencapai 95,33 persen.

"Ada kenaikan, yakni dari 88,37 persen pada periode yang sama di 2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I-2020, di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Ghufron merinci, hingga 30 Juni 2020, KPK telah menerima sebanyak 347.136 LHKPN dari total 364.124 Wajib Lapor. Sebanyak 95,10 persen dari 294.311 wajib lapor di tingkat eksekutif, 92,16 persen dari 20.298 wajib lapor di tingkat legislatif,  98,76 persen dari 18.889 wajib lapor di tingkat yudikatif, dan 97,54 persen dari 30.626 wajib lapor BUMN/BUMD.

Selain kepatuhan LHKPN, KPK juga mengimbau penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. 

Baca juga : PDIP dan PKS Akur di Bengkayang

Dibeberkan Ghufron, data Direktorat Gratifikasi per 30 Juni 2020 menunjukkan, KPK telah menerima sebanyak 1.082 laporan senilai total Rp 14,6 miliar.

Sebanyak 545 di antaranya dinyatakan milik negara dan Rp 1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan gratifikasi tersebut berasal dari 254 pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, 58 BUMN/BUMD, 52 lembaga negara/pemerintah dan 32 kementerian.

Ghufron memastikan, KPK tetap melaksanakan pendidikan dan kampanye antikorupsi guna meningkatkan partisipasi dan menjadikan masyarakat sebagai agen antikorupsi. Meski, Indonesia tengah dirundung pandemi Covid-19. 

Baca juga : Samik Ibrahim: Perintis Angkatan Laut yang Terlupakan

Beberapa program, disesuaikan ke dalam format digital dengan menyelenggarakan webinar. 

"Untuk jenjang pendidikan tinggi, misalnya KPK menyelenggarakan sosialisasi untuk para dosen pengampu mata kuliah antikorupsi bertajuk 'Anti-Corruption Educators Workshop'," beber Ghufron.

Kegiatan tersebut menggandeng 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) seluruh Indonesia.

Sementara, pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, KPK bekerja sama dengan Kemendikbud dan Kemendagri menyelenggarakan seri webinar bertajuk "Menjaga Integritas dalam Implementasi Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca juga : Catat 479 Kasus Baru, Persentase Kesembuhan di DKI 62,8 Persen

"Upaya mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada setiap jenjang pendidikan juga terus kami dorong," imbuhnya. 

Pada semester 1-2020 ini, jumlah daerah yang mengimplementasikan PAK bertambah 26 sehingga berjumlah total 174 daerah. Payung hukumnya berupa 10 Peraturan gubernur, 133 peraturan bupati dan 31 peraturan wali kota.

KPK juga berupaya menyapa masyarakat melalui kegiatan kampanye dengan membagikan masker "Antivirus Korupsi" sebagai bentuk kampanye nilai antikorupsi peduli, khususnya pada masa pandemi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.