Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno
Ditunggu Segera, Langkah Konkret Kepala Daerah Bodetabek Untuk Benahi Transportasi Umum
Kamis, 20 Agustus 2020 09:39 WIB
Sebelumnya
Sekarang, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Artinya, penyediaan sarana transportasi umum bagi penyandang disabilitas sudah wajib disediakan, hingga mendekati kawasan permukiman.
Kalau bisa, juga disediakan layanan transportasi umum bagi masyarakat di permukiman.
Transportasi regional dan lokal
Baca juga : Program Gebrak Masker Dianggap Langkah Konkret Lawan Covid-19
Layanan transportasi regional seperti Bus Transportasi Jabodetabek Residence Connexion yang merambah masuk ke kawasan perumahan dapat terus ditambah, di tengah keterbatasan layanan KRL Jabodetabek di masa pandemi.
Adanya layanan tambahan dapat membawa sepeda menjadi daya tarik tersendiri. Dengan tarif kisaran Rp 20 ribu – Rp 25 ribu, rasanya tidak memberatkan warga.
Rata-rata, warga di kawasan perumahan di Bodetabek menggunakan kendaraan, bisa menghabiskan sekitar Rp 75 ribu dalam sehari. Kalau pakai sopir, dapat menghabiskan minimal Rp 7,5 juta sebulan.
Di samping itu, pembenahan transportasi umum lokal di kota-kota dalam wilayah Bodetabek harus segera dilakukan.
Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Kita Nyontek Singapura
Layanan transportasi umum, seperti Trans Patriot (Kota Bekasi), Trans Pakuan (Kota Bogor), Trans Anggrek (Kota Tangerang Selatan) dan Trans Tangerang (Kota Tangerang) masih dapat dibenahi dengan Program Pembelian Layanan (buy the service).
Pemerintah telah memberikan subsidi terhadap penyelenggaran transportasi umum di daerah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.
Tahun 2020, ada lima kota mendapatkan program ini, yakni Medan, Palembang, Yogyakarta, Surakarta dan Denpasar. Tahun 2021, program akan menyasar Kota Bandung, Banjarmasin, Surabaya dan Makassar.
Sekarang, tinggal sejauh mana pemda di Bodetabek merespon kebijakan itu untuk membenahi transportasi lokal di daerah masing-masing.
Baca juga : Sukses Jakarta di Bidang Transportasi Dibangun Sejak Zaman Jokowi
Program ini menghilangkan sistem setoran, karena pengemudi sudah mendapat gaji bulanan. BPTJ menganggarkan untuk mendukung kepala daerah di Bodetabek, yang berminat merevitalisasi transportasi lokalnya dengan skema buy the service, untuk mendapat bantuan operasional dari Kementerian Perhubungan.
Transportasi regional dan lokal di Bodetabek yang sehat akan menjadi model layanan baru transportasi umum. Political will kepala daerah di Bodetabek membenahi transportasi umum, sangat dinanti dan diharapkan. ■
Penulis adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya