Dark/Light Mode

Soal Dugaan Naik Heli Mewah, Dewas KPK Bakal Adili Firli Bahuri Pekan Depan

Rabu, 19 Agustus 2020 21:52 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, pekan depan.

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (19/8).

Terperiksa, kata Tumpak, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.


Selain Firli, Dewas KPK juga menggelar dua sidang etik lain pada pekan depan. Pada 24 Agustus 2020, digelar sidang etik dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpa koordinasi. 

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Baca juga : Ronald Koeman Latih Barcelona, Messi Nggak Bakal Dilepas

Tiga orang itu akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 di markas Dewas KPK. 

Rangkaian sidang etik ini merupakan yang pertama dilakukan sejak Dewas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," beber Tumpak. 

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pada Pasal 8, diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. "Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tandas Tumpak. [

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri, pekan depan.

Baca juga : Syukurlah, Pemain PSM Makassar Selamat dari Ledakan di Lebanon

"Sidang etik digelar pada 25 Agustus 2020 dengan terperiksa FB atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (19/8).

Terperiksa, kata Tumpak, diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.


Selain Firli, Dewas KPK juga menggelar dua sidang etik lain pada pekan depan. Pada 24 Agustus 2020, digelar sidang etik dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Selanjutnya, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpa koordinasi. 

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Tiga orang itu akan menjalani sidang etik selama tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 di markas Dewas KPK. 

Baca juga : Kantor Wajib Sediakan Parkiran

Rangkaian sidang etik ini merupakan yang pertama dilakukan sejak Dewas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

"Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," beber Tumpak. 

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Pada Pasal 8, diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup. Sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka. "Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tandas Tumpak. [OKT]
 

]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.