Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dalam Sepekan, Terjadi Kecelakaan Maut

KAI Minta Masyarakat Lebih Disiplin di Pintu Perlintasan KA

Sabtu, 22 Agustus 2020 14:00 WIB
Ilustrasi perlintasan kereta api (Foto: Istimewa)
Ilustrasi perlintasan kereta api (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyayangkan kurangnya budaya disiplin masyarakat di perlintasan kereta api (KA).

Pekan ini saja, tercatat lima kecelakaan lalu lintas di sejumlah perlintasan KA, yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Saat ini, kereta api sudah mulai kembali beroperasi secara reguler, setelah sempat tidak aktif karena pandemi Covid-19. Kami mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati ketika melalui perlintasan sebidang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Sabtu (22/8).

Baca juga : PLN Salurkan Bantuan Rp 100 Juta Untuk Masyarakat Di Desa Bakau Besar Laut

Dua dari lima kecelakaan maut di perlintasan KA pada pekan ini, terjadi di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kediri pada Senin (17/8), dengan korban mobil. Berikutnya, pengendara motor jadi korban kecelakaan di perlintasan KA di Kabupaten Cilacap pada Selasa (18/8), di Kota Bekasi pada Rabu (19/8), dan di Kabupaten Tegal pada Jumat (21/8).

Agar kejadian serupa tak terulang kembali, Joni mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu di perlintasan kereta api.

“Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti. Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegas Joni.

Baca juga : Transformasi Perpustakaan Turut Dorong Ciptakan Masyarakat Sejahtera

Di dalam undang-undang, telah tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api. Pelanggarnya, bahkan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut, pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Serta wajib mendahulukan kereta api.

Sedangkan Pasal 296 dalam UU tersebut menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga : TNI Bikin Masyarakat Jadi Lebih Berdisiplin

Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebut, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api, masyarakat diharapkan dapat menaati rambu-rambu di perlintasan sebidang dan lebih waspada. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," tutup Joni. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.