Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

42 Guru Wafat Karena Corona

Mas Menteri Ikut Kena Semprot

Minggu, 23 Agustus 2020 05:50 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar duka datang dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka mencatat ada 42 guru meninggal karena kena Corona. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pun kena semprot karena mau membuka sekolah tatap muka. 

Wakil Sekjen FSGI, Fahriza Tanjung, tak habis pikir masih ada Pemda yang mewajibkan guru tetap ke sekolah untuk absen sidik jari. Padahal, kegiatan ini meningkatkan risiko guru terpapar corona. Kewajiban ini merujuk pada Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, yang setiap guru memiliki ketentuan 37,5 jam kerja efektif. 

Padahal, kata dia, ketentuan itu telah diubah melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja baik dari kantor maupun rumah di tengah pandemi. “Wajib datang ke sekolah kan berpotensi menyebarkan kepada rekanrekan guru lainnya,” ujar Fahriza dalam sebuah webinar, kemarin. 

Baca juga : Berita Bohong Dan Corona Masih Hantui Pilkada 2020

Selain itu, kata dia, mayoritas sekolah belum mampu menerapkan protokol kesehatan secara maksimal. Misalnya, sekolah membiarkan guru berinteraksi dengan siswa tanpa menggunakan masker, minim fasilitas cuci tangan, hand sanitizer dan disinfektan, guru ditempatkan dalam satu ruangan tanpa jaga jarak fisik dan sebagainya. 

Karena itu, FSGI merekomendasikan pemda maupun yayasan swasta tidak mewajibkan guru masuk sekolah, tapi melakukan pembelajaran via internet. Dengan syarat guru tersebut mampu melaksanakan tugas pokok dari rumah. “Ini menjadi peringatan bagi pemerintah di tengah upaya Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melakukan relaksasi pembukaan sekolah. Kami berharap, pemerintah berhati-hati, dan melakukan pengawasan ketat terhadap pemda yang akan membuka sekolah,” pesan Fahriza. 

Fahriza menyayangkan, ada pemda yang tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dalam pembukaan sekolah. Empat menteri yang dimaksud: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Padahal, FSGI sempat mengusulkan soal sanksi ke Kemendikbud. Nahas, usulan tersebut terbentur otonomi daerah. Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim pun menyerahkan kewenangan tersebut ke pemda. 

Baca juga : KasPro Terintegrasi Ke Sistem Logistik

“Kemendikbud tidak bisa serahkan persoalan yang timbul kepada pemda atau ke sekolah. Harus ada tanggungjawab dari Kemendikbud untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” tegas Fahriza. 

Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengkritisi SKB 4 menteri. Karena kebijakan ini sebagai upaya melempar tanggung jawab. Misalnya, keputusan pemberian izin belajar tatap muka langsung di zona kuning berada di tangan orang tua. “Kami lihat, ini upaya betul untuk melepaskan tanggung jawab,” ungkapnya. 

Dia juga menilai, pemerintah tidak tegas menentukan keputusan. Hal tersebut terlihat dengan beberapa pernya taan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan mengizinkan, tetapi memperbolehkan untuk belajar tatap muka di sekolah. “Kata mewajibkan yang disebut Pak Menteri (Nadiem Makarim) adalah kalimat yang berarti tidak ada sanksi. Karena sanksi hanya bisa dijatuhkan kalau ada kata wajib,” tegas Retno. 

Baca juga : Turun ke Ranting, Afifah Panaskan Mesin PDIP Sambut Pilkada Depok

Terlebih, Kemendikbud juga tidak menelusuri lebih lanjut terkait wilayah yang belum siap membuka belajar tatap muka. Faktanya, pemerintah memperluas dengan membuka zona kuning, tetapi tidak ada persiapan bagi sekolah yang akan lakukan aktivitas belajar mengajar. “Tidak dilakukan, main buka-buka aja tanpa panduan. Apakah sudah dipastikan SOP dibuat protokol kesehatannya tadi? Gak ada. Menurut saya penting daerahnya siap, sekolahnya siap gurunya siap, orang tuanya siap, anaknya siap, baru boleh bukan sekolah,” sesal Retno. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengatakan, kemungkinan bagi satuan pendidikan yang melanggar SKB 4 menteri akan dicopot jabatannya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.