Dark/Light Mode

Merasa Dihina, Mahfud MD Polisikan Akun Twitter KakekKampret

Jumat, 1 Maret 2019 14:40 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Klaten, Jumat (1/3). (Foto: detik,com)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat melaporkan fitnah dan pencemaran nama baik di Polres Klaten, Jumat (1/3). (Foto: detik,com)

 Sebelumnya 
Jadi tidak ada kaitannya sama sekali dengan jabatan saya sebagai Ketua MK. Padahal mobil saya itu dibeli di bulan April tahun 2013, begitu saya pensiun dari MK,” kata Mahfud. Mahfud yakin polisi segera mencari akun ini dan mengusutnya. Pemilik akun harus memenuhi panggilan dan menjelaskan sumber informasinya dan kemudian mengklarifikasi kepada publik.

Baca juga : Polda Jabar Akan Amankan 3 Emak-emak

Dalam perjalanan menuju Polres Klaten, Mahfud juga sempat menggunggah beberapa cuitan yang mengatakan dia akan melaporkan akun itu ke polisi. Akun tersebut kemudian sudah nonaktif. Mahfud menegaskan, dirinya sangat jarang melaporkan berbagai fitnah dan sejenisnya yang menyerangnya di media sosial. Namun, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini merasa perlu melaporkan kasus ini sebagai pembelajaran.

Baca juga : Segera Disidang, Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna

 “Ini adalah pembelajaran politik, pendidikan kesadaran hukum agar orang tidak seenaknya menggunakan media sosial. Tidak boleh orang pura-pura bertanya, padahal dia menyerang pribadi orang lain dengan menyebarkan hoax. Gunakan medsos secara benar dan bertanggung jawab,” imbaunya.

Baca juga : Pegawai Desa Diminta Beralih Gunakan Teknologi Keuangan

Sesampainya di Polres Klaten, Mahfud MD diterima Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi dan menerima langsung laporan Mahfud dan akan menindaklanjutinya. “Sebagai aparat penegak hukum saya menerima setiap laporan yang masuk ke Polres dan laporan itu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Aries. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.