Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polisi Sita 4.945 Butir Pil Ekstasi Jaringan Belanda-Makassar
Sabtu, 29 Agustus 2020 16:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran 4.945 butir pil ekstasi di Makassar, Sulawesi Selatan. Ribuan butir barang haram tersebut diketahui merupakan jaringan dari Belanda yang dikirim melalui jasa pengiriman paket.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Wawan Munarwan mengatakan, narkoba tersebut dikirim dalam paket berupa koper berwarna biru dongker yang dikirim dari Belanda dengan tujuan Makassar. Dalam dokumen pengiriman paket tersebut tertulis bahwa barang yang dikirim adalah baju pengantin.
Baca juga : Golkar: Isu Politik Dinasti Jangan Jadi Alat Menjatuhkan Lawan
“Dilakukan penelusuran bahwa paket tersebut dikirim melalui ekspedisi DHL. Informasi dari pihak DHL, dalam resi pengiriman disebutkan bahwa isinya adalah baju pengantin,” jelas Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (28/8).
Kabag Penum Biro Penmas Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut mengamankan 4 (empat) tersangka yang tergabung dalam sindikat narkoba jaringan Belanda-Makassar tersebut. Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 tentang Narkotika.
Baca juga : PKB Riau Bahas Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujarnya. [SRI[
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya