Dark/Light Mode

Polisi Tangkap 95 Travel Gelap Angkut Pemudik Di Jalur Tikus

Kamis, 21 Mei 2020 18:25 WIB
Travel gelap diamankan kepolisian saat pandemi
Travel gelap diamankan kepolisian saat pandemi

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengamankan 95 travel gelap yang mengangkut warga Jakarta untuk melakukan mudik  Lebaran. Sebanyak 719 pemudik dibalikin ke Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, travel gelap itu diamankan dalam operasi yang dilakukan pada, Rabu (20/5) malam. 

Kendaraan itu diamankan dari berbagai jalan tol, jalan arteri, dan jalan tikus yang telah dipetakan petugas.

Baca juga : ASPD Hanya Layani Angkutan Logistik, Pemudik Dilarang Naik Kapal

"Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Dishub dan Ditjen Hubda melakukan operasi dengan target operasi khusus travel gelap. Hanya dalam waktu 4 jam, mulai jam 20.00 WIB malam sampai jam 00.00 WIB, kami berhasil amankan 95 unit kendaraan. Terdiri dari 2 bus, kemudian 40 mini bus elf dan sebagainya. Serta 53 kendaraan pribadi seperti Luxio, APV, dan sebagainya," kata Sambodo dalam konferensi pers di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/05).

Para pelaku menjanjikan dapat mengantar pemudik meski tidak memenuhi aturan protokol kesehatanyang ditetapkan pemerintah. Mereka memasarkan jasanya melalui media sosial.

Untuk harga tiket yang ditawarkan, kata Sambodo, tiketnya cukup mahal di atas harga normal. 

Baca juga : Polda Metro Jaya Amankan Lima Travel Gelap Yang Angkut Pemudik

“Contohnya, ke Brebes, biayanya Rp 500 ribu, biasanya Rp 150 ribu atau ke Cilacap biayanya Rp 500 ribu. Padahal biasanya Rp 150 ribu," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, dalam operasi tersebut terdapat 719 pemudik yang menggunakan jasa travel gelap itu. Mereka kemudian diantar kembali ke Terminal Pulo Gebang menggunakan bus milik Ditjen Hubda untuk pulang ke rumah masing-masing.

“Para pengemudi diberikan tindakan tilang dan dikenakan Pasal 308 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," kata Sambodo.

Baca juga : Politisi Banteng Bagikan 1 Ton Beras Di Gowa

Sejak menggelar Operasi Ketupat pada, 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah menyita 377 kendaraan travel gelap. Dari travel itu sebanyak 2.225 penumpang gagal mudik. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.