Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Namun, dia memaklumi jika alasan penundaan karena khawatir virus itu bisa dibawa seseorang dari gedung KPK Merah Putih ke gedung Dewas yang masih menempati gedung lama.
“Sebagian yang disidangkan itu kan dari gedung Merah Putih, termasuk Pak Firli. Dikhawatirkan yang awalnya gedung lama steril kemudian menyebar karena orang yang disidangkan berkantor di gedung baru,” tukasnya.
Baca juga : Daya Kebal Vaksin Covid-19 Berjangka Waktu Dua Tahun
Warganet yang ikut mencermati proses sidang etik terhadap Firli ikut kecewa dengan penundaan tersebut. “Ketua KPK ke Tolong Corona dong,” kata akun @satroyyodanthok.
“Ketua KPK Terlindungi oleh Corona, mantablah,” timpal @AlfriadiSulfi. “Bravo #COVID__19,” sambung akun @ Themark38825398. “KPK di COVID kan....!!!!!” sindir akun @habibamin93.
Baca juga : Ketua KPK Gak Segagah Dulu
Netizen juga mempertanyakan memangnya sidang dilaksanakan secara online seperti sidang perkara di pengadilan. “Sidang gk bs online ya?” tanya akun @fedriza. Ada juga netizen yang beranggapan negatif terkait kasus corona di KPK.
“Setelah gedung Kejagung kebakaran, sekarang giliran gedung KPK kemasukan ..... Co ro na,” ucap akun @Aufortiu. “Tapi OTT tetap berlanjut,” tegas akun @MamiaAja. “Harus dong.. kan ga smua positif,” ujar akun @G_BThe1. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya