Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Keduanya adalah terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
"Hari ini (Senin, 31/8), KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (31/8).
Baca juga : KLHK Optimalkan TMC Tangani Karhutla Hingga Tahun Depan
Banding diajukan lantaran jaksa KPK menilai ada sejumlah poin dalam putusan Wahyu yang dianggap tidak memberikan keadilan. Salah satunya, tidak dicabutnya hak politik Wahyu Setiawan. "Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," bebernya.
Dia menambahkan, alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding JPU KPK yang akan segera serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
Baca juga : Pencapresan Bukan Ajang Cari Perhatian
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri senilai SGD57.350 atau setara Rp 600 juta.
Suap diberikan agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Meski demikian, hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta hak dipilih Wahyu Setiawan dicabut selama 4 tahun. Sementara Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya