Dark/Light Mode

MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Banget

Selasa, 1 September 2020 07:01 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hukuman Sri Wahyumi 'disunat' dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga : Sukabumi Targetkan Ekspor Pisang Bajo Dalam Waktu Dekat

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

"Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh itu, KPK kecewa," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (1/9).

Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama

"Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," imbuhnya.

Dia mengingatkan, majelis hakim memutus Sri Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan MA di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga : Aspadin Sesalkan Hoaks Bahaya Galon Air Minum Guna Ulang

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Ali.

KPK, lanjut Ali, berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.