Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Sabtu Berkah Bareng Ojol, Kapolda Metro Jaya Ajak Pengemudi Utamakan Keselamatan
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hukuman Sri Wahyumi 'disunat' dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga : Sukabumi Targetkan Ekspor Pisang Bajo Dalam Waktu Dekat
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh itu, KPK kecewa," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (1/9).
Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama
"Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," imbuhnya.
Dia mengingatkan, majelis hakim memutus Sri Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan MA di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga : Aspadin Sesalkan Hoaks Bahaya Galon Air Minum Guna Ulang
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Ali.
KPK, lanjut Ali, berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya