Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hukuman Sri Wahyumi 'disunat' dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara.
Baca juga : Sukabumi Targetkan Ekspor Pisang Bajo Dalam Waktu Dekat
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan, hingga saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK belum menerima salinan putusan resmi dari MA.
"Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh itu, KPK kecewa," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (1/9).
Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama
"Walaupun tentu kami tetap harus menghormati dan menerima putusan tersebut," imbuhnya.
Dia mengingatkan, majelis hakim memutus Sri Wahyumi terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan MA di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga : Aspadin Sesalkan Hoaks Bahaya Galon Air Minum Guna Ulang
"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Ali.
KPK, lanjut Ali, berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya