Dark/Light Mode

Aspadin Sesalkan Hoaks Bahaya Galon Air Minum Guna Ulang

Selasa, 25 Agustus 2020 16:35 WIB
Galon air minum isi ulang (Foto: Istimewa)
Galon air minum isi ulang (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (Aspadin) menyesalkan beredarnya berita bohong atau hoaks yang menyatakan air minum kemasan galon guna ulang lebih berbahaya dibanding galon sekali pakai. Asosiasi yang beranggotakan produsen air minum kemasan itu mengingatkan ancaman hukum bagi para penyebar hoaks tersebut termasuk pelanggaran pidana menurut UU ITE

"Produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dengan kemasan galon PC (polycarbonate) maupun PET (polietilena tereftalat) yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Izin edar dari BPOM yang berarti produk telah diaudit dan di evaluasi baik dari sisi fasilitas produksi, pembersihan galon guna ulang, keamanan produk dan beberap aspek mutu lainnya," tulis Aspadin dalam akun Instagram @dpp.aspadin.

Aspadin mengajak semua pihak untuk menghormati UU ITE agar tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Hoaks yang dapat mengakibatkan kerugiaan konsumen serta merugikan pelaku usaha lainnya ini bisa diancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga : Zulhas Masih Sayang Amien

Sebelumnya, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemeperin) Abdul Rochim dalam pernyataan resminya juga memastikan standar mutu produk AMDK dan keamanannya bagi konsumen baik kemasan galon yang berbahan PET maupun PC. "Dalam industri AMDK, ada produk yang menggunakan kemasan galon PET dan PC. Kedua jenis kemasan tersebut memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya PET yang dapat didaur ulang, atau jenis PC yang dapat diguna ulang dengan proses proses pembersihan yang ketat dan tepat," kata Abdul Rochim.

Abdul Rochim menjelaskan, produk AMDK dengan kemasan galon PET maupun PC aman bagi konsumen. Hal ini karena telah melalui proses pengujian parameter SNI di laboratorium yang telah ditunjuk dan endapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Pengawasan terhadap produk AMDK juga dilakukan secara berkala, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon isi ulang," tuturnya.

Rochim menegaskan, pihaknya bertekad untuk menjaga konsistensi kinerja sektor-sektor binaannya yang selama ini menjadi penopang kelompok manufaktur. Misalnya, industri makanan dan minuman yang di dalamnya terdapat produsen AMDK, mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. "Jadi, Kemenperin terus mendorong agar kualitas produk maupun kemasan yang digunakan sesuai aturan dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rochim.

Baca juga : Ancaman Israel Bernama Balon Pembakar dari Gaza

Terkait regulasi kemasan pangan tersebut, dia mengatakan ada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan Plastik. “Kami pastikan bahwa jenis PET dan PC adalah termasuk ke dalam bahan kemasan yang aman digunakan untuk pangan,” lanjutnya.

Rochim menyebutkan, produk AMDK yang beredar di pasar dalam negeri sudah memenuhi SNI 3553:2015, SNI 6241:2015, SNI 6242:2015 dan SNI 7812:2013 sesuai dengan persyaratan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), yang tertuang dalam Permenperin Nomor 26/2019 tentang Perubahan atas Permenperin No. 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib.

SPPT SNI menjadi dasar dalam pengeluaran izin edar Makanan Dalam (MD) oleh BPOM untuk produk AMDK agar dapat diperjualbelikan di pasar. Regulasi terkait keamanan kemasan pangan juga diatur dalam Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. “Sehingga kami menekankan produk pangan yang terdaftar pada MD BPOM harus memenuhi persyaratan keamanan kemasannya juga,” paparnya.

Baca juga : Triplogic Siapkan Jasa Kirim Instan

Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor yang konsiten memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Meski mengalami tekanan berat akibat dampak pandemi Covid-19, sektor tersebut masih mampu tumbuh positif. Pada triwulan II-2020 mamin tumbuh sebesar 0,22 persen secara tahunan (y-o-y). “Pertumbuhan positif sektor industri mamin harus terus dijaga dan tentunya harus terus ditingkatkan sehingga dapat konsisten memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional,” pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.