Dark/Light Mode

Kasus Cuci Uang Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama

Kamis, 27 Agustus 2020 10:39 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Keduanya adalah PT Alam Jaya Bara Pratama Christianto dan Komisaris PT Alam Jaya Bara Pratama yang juga Komisaris Utama PT Asta Minindo, Albert Halim.

"Kedua saksi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka RIW (Rita Widyasari)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (27/8).

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi MA, KPK Garap Tiga Saksi Buat Nurhadi

KPK menetapkan Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

KPK menduga keduanya melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.

Baca juga : KPK Garap Dua Saksi Buat Nurhadi

Rita dan Khairudin menguasai uang hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar. Uang-uang itu berasal dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU, Rita dan Khairudin lebih dulu dijerat kasus suap dan gratifikasi. Rita sudah divonis hukuman 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap RP 6 miliar dari pengurusan izin tambang, dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait pemohon izin dan rekanan proyek.

Baca juga : Lagi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan

Sementara Khairudin dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.