Dark/Light Mode

MA Sunat Hukuman Eks Bupati Talaud, KPK Kecewa Banget

Selasa, 1 September 2020 07:01 WIB
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Sri Wahyumi disebut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Tahun Anggaran 2019 di Kepulauan Talaud.

Suap diberikan ke Sri Wahyumi agar ia membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung, dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.

Baca juga : Sukabumi Targetkan Ekspor Pisang Bajo Dalam Waktu Dekat

Sri Wahyumi juga terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Baca juga : KPK Garap Petinggi PT Alam Jaya Bara Pratama

Kemudian, dia juga menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta. Jumlah total nilai barang yang diterimanya sebesar Rp 491,94 juta.

Namun, tak seperti Sri Wahyumi, Benhur yang merupakan perantara suap dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara,  PK-nya justru ditolak MA. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.