Dark/Light Mode

Kasus Korupsi RTH Bandung

KPK Dalami Soal Penganggaran dan Kepemilikan Aset Tersangka Makelar Dadang Suganda

Kamis, 3 September 2020 09:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Keenamnya adalah Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, dan Oded Mohamad Danial yang kini menjabat Wali Kota Bandung.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober, sehari sebelum UU KPK baru berlaku.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

Komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019. Dadang diduga berperan sebagai makelar pengadaan tanah untuk RTH Bandung, dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet sebagai tersangka. Dia juga menjadi makelar tanah.

Baca juga : Turki Tangkap Tokoh ISIS

Keduanya menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat, serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang sudah lebih dulu ditersangkakan KPK, yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo Cs.

Akibat ulah makelar tanah itu, negara dirugikan Rp 69 miliar, dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar. Jumlah itu diperoleh berdasarkan hasil audit investigasi, dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [OKT]

Baca juga : Pemkot Bandung Pertahankan Kepemilikan Aset Lahan Di Kiaracondong

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.